WhatsApp Icon

Zakat atas Produk Tidak Laku, Rusak, dan Saham Perusahaan yang Tercampur Non-Halal

02/10/2025  |  Penulis: Admin bidang 1

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat atas Produk Tidak Laku, Rusak, dan Saham Perusahaan yang Tercampur Non-Halal

Zakat atas Produk Tidak Laku, Rusak, dan Saham Perusahaan yang Tercampur Non-Halal

a. Zakat Produk yang Tidak Laku/ Rusak

Pertanyaan:

Terkadang ada barang-barang yang tidak laku dan lamban perputarannya yang disebabkan oleh perubahan bentuk dan model, atau karena adanya cacat sehingga perlu diperbaiki, atau karena rusak dan tidak layak jual dan bahkan harus dibuang. Bagaimanakah perlakuan terhadap barang-barang ini?

Jawaban:

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai barang-barang yang tidak laku. Sebagian fuqaha Malikiyah berpendapat bahwa ia tidak dikeluarkan zakatnya kecuali saat ia terjual pada tahun itu. dan tidak ada pengulangan zakat baginya dengan adanya pengulangan tahun.

Jumhur fuqaha berpendapat bahwa ia juga termasuk harta zakat yang dinilai berdasarkan harga pasar yang sedang berlaku, baik untung maupun rugi.

Contoh ilustratif dalam angka:

Jika diasumsikan bahwa inventarisasi dan penilaian barang-barang untuk zakat di salah satu perusahaan sebagai berikut:

Barang-barang yang bagus perputarannya: dibeli seharga 100,000 USD dan harga pasarnya 125,000 USD.

Barang tidak laku dan lambat perputarannya: dibeli seharga 20,000 USD dan harga yang diharapkan adalah 15,000 USD.

Barang-barang yang rusak: dibeli seharga 1000 dan tidak diharapkan dapat dijual.

Berdasarkan di atas, sesuai dengan pendapat jumhur, maka:

Barang-barang yang laku jual: 125,00 berdasarkan harga pasar.

Barang-barang tidak laku: 1 5,000 berdasarkan harga yang diharapkan.

Barang-barang yang rusak: tidak memiliki nilai dan tidak dizakati.

b. Perusahaan Tercampur Produk Non Halal

Pertanyaan:

Bagaimana menghitung zakat saham yang dimiliki untuk tujuan investasi atau mendapatkan keuntungan. Problemnya saham-saham itu diterbitkan oleh perusahaan yang aktivitas pokoknya adalah halal, akan tetapi terkadang juga melakukan aktivitas-aktivitas yang tidak sesuai syariat.

Jawaban:

Zakat adalah ibadah harta. Harta zakat disyaratkan harus halal dan baik, karena Allah baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Selain itu, harta yang didapat dengan cara yang haram adalah kotor dan kehilangan syarat kepemilikan. Berdasarkan ini, maka harta yang tercampur di dalamnya antara yang halal dan yang haram harus dibersihkan dari yang haram. Dan itu dilakukan dengan meminta bantuan dari ahli syariat yang akan menganalisa laporan keuangan perusahaan, lalu memperkirakan persentase dari keuntungan yang haram. Berdasarkan itu, ia dapat mengetahui jumlah harta yang haram untuk dipisahkan dari harta zakat. Dengan demikian, dapat diketahui takaran zakatnya. Adapun jumlah harta yang haram, wajib dijauhkan dan dihabiskan di untuk kemaslahatan umum.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat