Zakat Saham dan Investasi: Apakah Wajib Dizakati
17/07/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Zakat Saham dan Investasi: Apakah Wajib Dizakati
Zakat Saham dan Investasi: Apakah Wajib Dizakati
Seiring makin banyaknya muslim yang berinvestasi di pasar modal, reksa dana, hingga obligasi syariah, pertanyaan soal zakat investasi pun makin sering muncul. Apakah aset investasi termasuk harta yang wajib dizakati? Jawabannya ya, dengan ketentuan yang perlu dipahami lebih dulu sebelum menghitung kewajibannya.
Jenis Investasi yang Berpotensi Wajib Zakat
Tidak semua instrumen investasi diperlakukan sama. Secara umum, yang masuk kategori harta wajib zakat meliputi saham (baik untuk trading maupun disimpan jangka panjang), reksa dana dari semua jenis, obligasi dan sukuk, serta deposito. Yang dihitung adalah nilai pasar aktual dari seluruh portofolio saat haul terpenuhi, bukan nilai saat pembelian.
Ketentuan Zakat Saham
Ada dua syarat utama sebelum zakat investasi wajib dikeluarkan. Pertama, nilai total portofolio sudah melampaui nisab, setara 85 gram emas saat haul tiba. Kedua, investasi sudah dimiliki selama satu tahun penuh dalam kondisi melampaui nisab.
Penting untuk menggabungkan seluruh aset saat menghitung saham, reksa dana, tabungan, dan emas dihitung bersama. Jika dihitung terpisah, bisa jadi masing-masing tampak di bawah nisab padahal totalnya sudah jauh melampaui kewajiban zakat.
Cara Menghitung Nilai Zakat
Rumusnya: total nilai investasi × 2,5 persen, dengan syarat nisab dan haul sudah terpenuhi.
Contoh perhitungan:
- Portofolio saham Rp180.000.000, sudah 1 tahun ? zakat: Rp180.000.000 × 2,5 persen = Rp4.500.000
- Reksa dana Rp90.000.000 + saham Rp60.000.000 = total Rp150.000.000 ? zakat: Rp3.750.000
- Portofolio Rp200.000.000 tapi baru 8 bulan ? belum wajib zakat, haul belum terpenuhi
Untuk dividen atau kupon yang diterima secara rutin, bisa digabungkan ke zakat penghasilan di bulan penerimaan atau diakumulasikan dan dihitung bersama portofolio saat haul tiba.
Panduan Bayar Zakat Investasi
1. Tandai tanggal haul setiap tahun, yaitu satu tahun sejak portofolio pertama kali melampaui nisab.
2. Saat haul tiba, hitung nilai pasar aktual seluruh investasi: gunakan harga penutupan saham atau NAB reksa dana di hari tersebut.
3. Setelah nominal zakat diketahui, bayarkan langsung melalui platform digital BAZNAS Kota Yogyakarta di baznas.jogjakota.go.id.
4. Bukti pembayarannya bisa digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Lainnya
Keunggulan Zakat Online Dibanding Konvensional
Zakat Kuatkan Indonesia
Berkah Zakat Fitrah untuk Kedaulatan Pangan
Mengenal Fidyah dan Kafarat
Haruskah Ada Ijab Qobul Lisan dalam Zakat Online?
Zakat vs Pajak: Apakah Bisa Saling Menggantikan?
Sejarah Singkat Zakat dalam Islam dan Perkembangannya di Indonesia
Panduan Lengkap Memahami Jenis-Jenis Zakat dan Perbedaannya
Mari Bantu Korban Gempa NTT melalui Sedekah dan Infak
Doa Menerima Zakat dan Adab Menyalurkannya
Sedekah untuk Bencana sebagai Bentuk Kepedulian kepada Sesama
Kemudahan Menunaikan Zakat Online di Era Digital
Spirit Berbagi di Bulan Ramadan Melalui Zakat
Sudahkah Harta Kita Menjadi Penolong di Akhirat?
Memahami Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →