Apakah Cryptocurrency Wajib Zakat?
22/03/2025 | Penulis: admin
Apakah Cryptocurrency Wajib Zakat?
Cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum semakin populer sebagai aset digital. Namun, apakah aset ini wajib dizakati?
Menurut prinsip zakat, aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat disimpan serta berkembang wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab. Cryptocurrency memiliki karakteristik seperti emas dan mata uang, sehingga banyak ulama berpendapat bahwa zakat wajib dikeluarkan atas aset ini.
Nisab zakat crypto dapat disamakan dengan zakat emas, yaitu setara 85 gram emas. Jika seseorang memiliki crypto senilai lebih dari nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Zakat crypto bisa dibayarkan dalam bentuk mata uang fiat atau crypto itu sendiri, tergantung pada kemudahan distribusi kepada mustahik. Namun, karena harga crypto sangat fluktuatif, dianjurkan untuk menghitung zakat berdasarkan nilai saat haul tiba.
Kesimpulannya, jika crypto dimiliki sebagai investasi dan mencapai nisab selama satu tahun, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai aset tersebut.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
Diterima Infak Kemanusiaan Bencana Banjir Aceh dan Sumatra dari Ikatan Wanita BANK DIY Senilai Rp5 juta
Prestasi yang Bersemi dari Zakat, Kader Tahfidz BAZNAS Raih Juara MTtQ Nasional
Prestasi Gemilang Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta di Ajang Pelajar Muslim
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-25, Momentum Syukur dan Penguatan Pengabdian Umat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
