Apakah Cryptocurrency Wajib Zakat?
22/03/2025 | Penulis: admin
Apakah Cryptocurrency Wajib Zakat?
Cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum semakin populer sebagai aset digital. Namun, apakah aset ini wajib dizakati?
Menurut prinsip zakat, aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat disimpan serta berkembang wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab. Cryptocurrency memiliki karakteristik seperti emas dan mata uang, sehingga banyak ulama berpendapat bahwa zakat wajib dikeluarkan atas aset ini.
Nisab zakat crypto dapat disamakan dengan zakat emas, yaitu setara 85 gram emas. Jika seseorang memiliki crypto senilai lebih dari nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Zakat crypto bisa dibayarkan dalam bentuk mata uang fiat atau crypto itu sendiri, tergantung pada kemudahan distribusi kepada mustahik. Namun, karena harga crypto sangat fluktuatif, dianjurkan untuk menghitung zakat berdasarkan nilai saat haul tiba.
Kesimpulannya, jika crypto dimiliki sebagai investasi dan mencapai nisab selama satu tahun, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai aset tersebut.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA SALURKAN BANTUAN KESEHATAN UNTUK KORBAN KECELAKAAN DI BANTUL
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri RAKORDA BAZNAS se-DIY, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Wisata Religi dan Tadabur Alam Bersama Anak Panti Asuhan Se-Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Program Kota Wakaf
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Lebaran Anak Yatim Bersama Wali Kota Yogyakarta
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan RSUD Wirosaban Perkuat Sinergi Optimalisasi ZIS
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan BPKAD Perkuat Sinergi Optimalisasi Zakat ASN
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →