Apakah Perantau Termasuk Kategori Fi Sabilillah yang Berhak Menerima Zakat?
13/03/2025 | Penulis: admin
Apakah Perantau Termasuk Kategori Fi Sabilillah yang Berhak Menerima Zakat?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Dalam konteks zakat, terdapat delapan asnaf (kategori penerima zakat) yang disebutkan dalam Al-Qur'an, salah satunya adalah fi sabilillah. Istilah fi sabilillah secara harfiah berarti "di jalan Allah" dan biasanya merujuk pada mereka yang berjuang di jalan Allah, baik dalam konteks dakwah, pendidikan, maupun kegiatan sosial. Pertanyaan yang muncul adalah apakah perantau termasuk dalam kategori fi sabilillah yang berhak menerima zakat. Pembahasan ini akan mengupas aspek hukum, pandangan ulama, serta implikasi sosial dari zakat bagi perantau.
fi sabilillah mencakup berbagai aktivitas yang bertujuan untuk memperjuangkan agama Islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini termasuk:
Pejuang di Jalan Allah: Mereka yang berperang untuk membela agama Islam.
Pendidikan dan Dakwah: Mereka yang terlibat dalam penyebaran ilmu dan ajaran Islam.
Kegiatan Sosial: Mereka yang bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti relawan dalam bencana alam atau program sosial.
Perantau dalam Konteks Zakat
Perantau adalah individu yang meninggalkan kampung halaman untuk mencari nafkah atau pendidikan di tempat lain. Dalam konteks zakat, perantau dapat dianggap sebagai kelompok yang berhak menerima zakat jika mereka memenuhi syarat tertentu. Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan adalah:
Kondisi Ekonomi: Banyak perantau yang meninggalkan kampung halaman karena kondisi ekonomi yang sulit. Mereka mungkin mencari pekerjaan yang lebih baik atau pendidikan yang lebih tinggi untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan keluarga. Dalam hal ini, perantau yang mengalami kesulitan ekonomi dapat dianggap sebagai penerima zakat yang sah.
Niat dan Tujuan:Jika perantauan dilakukan dengan niat yang baik, seperti untuk mencari rezeki demi keluarga atau untuk menuntut ilmu, maka perantau tersebut dapat dianggap sebagai bagian dari fi sabilillah. Niat yang baik dalam mencari nafkah untuk keluarga adalah salah satu bentuk ibadah yang dihargai dalam Islam.
Pandangan Ulama
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai apakah perantau termasuk dalam kategori fi sabilillah. Beberapa ulama berpendapat bahwa perantau yang mencari nafkah untuk keluarganya dan berusaha untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dapat dianggap sebagai bagian dari fi sabilillah. Mereka berargumen bahwa setiap usaha yang dilakukan untuk kebaikan dan kesejahteraan umat, termasuk mencari nafkah, adalah bagian dari perjuangan di jalan Allah.
Namun, ada juga pendapat yang lebih ketat, yang menyatakan bahwa fi sabilillah lebih khusus ditujukan untuk mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan dakwah dan perjuangan agama. Dalam hal ini, perantau mungkin tidak secara langsung termasuk dalam kategori tersebut, meskipun mereka tetap berhak menerima zakat jika berada dalam kondisi yang membutuhkan.
Memberikan zakat kepada perantau yang membutuhkan memiliki implikasi sosial yang positif. Pertama, hal ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap sesama, terutama kepada mereka yang berjuang untuk meningkatkan taraf hidup. Kedua, zakat yang diberikan dapat membantu perantau untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti tempat tinggal, makanan, dan pendidikan. Ini juga dapat mendorong mereka untuk lebih produktif dan berkontribusi pada masyarakat.
Secara keseluruhan, perantau dapat dianggap sebagai kategori yang berhak menerima zakat, terutama jika mereka berada dalam kondisi ekonomi yang sulit dan memiliki niat yang baik dalam mencari nafkah. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah perantau termasuk dalam kategori fi sabilillah, penting untuk memahami bahwa zakat adalah sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dengan memberikan zakat kepada perantau, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →