Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
26/02/2026 | Penulis: Azka Atthaya
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
Dalam Islam, Kafarat (Denda) adalah mekanisme penebusan dosa atau kesalahan atas pelanggaran hukum Allah tertentu. Berbeda dengan zakat atau infak biasa, kafarat bersifat wajib sebagai bentuk pertobatan agar tanggungan spiritual kita terselesaikan dengan sempurna.^^ Kafarat berasal dari kata Kafara yang berarti menutupi. Secara istilah, ini adalah amalan tertentu yang dilakukan untuk menghapus dosa atau menutupi kesalahan yang dilakukan secara sengaja, seperti melanggar sumpah, melakukan hubungan suami-istri di siang hari saat Ramadan, atau membunuh hewan buruan saat ihram.
Lalu Bagaimana sih Niat Menunaikan Kafarat itu?
Niat adalah inti dari setiap ibadah, dan berikut adalah beberapa contoh niat sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan:
-
Kafarat Melanggar Sumpah (Kafaratul Yamin)
Diberikan jika seseorang bersumpah atas nama Allah namun melanggarnya, bentuk niatnya seperti ini,
Nawaitu an ukhrija hadzihil kaffarata ‘an naktsil yamini fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan kafarat ini karena melanggar sumpah, fardu karena Allah Ta'ala.”
-
Kafarat Hubungan Suami-Istri di Siang Hari Ramadan
Jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, maka wajib memberi makan 60 orang miskin, atau dapat menunaikannya melalui Baznas Kota Yogyakarta.
Nawaitu an ukhrija hadzihil kaffarata 'an jima'i nahari ramadhana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan kafarat ini atas hubungan badan di siang hari Ramadan, fardu karena Allah Ta'ala.”
-
Kafarat Umum (Penebus Kesalahan)
Jika ragu dengan lafal spesifik, Anda bisa menggunakan niat umum, seperti ini:
“Saya niat menunaikan kafarat (sebutkan jenis kesalahannya) fardu karena Allah Ta'ala.”
Yuk Simak Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat di Baznas Kota Yogyakarta
Baznas Kota Yogyakarta memfasilitasi pengelolaan kafarat Anda untuk disalurkan kepada fakir miskin di wilayah Kota Jogja secara tepat sasaran.
-
Jalur online (mudah & cepat), sangat praktis bagi Anda yang sibuk atau berada di luar wilayah Yogyakarta:
-
Transfer Bank: Lakukan transfer ke rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta:
-
Bank BSI: 444 111 111 3 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
-
Bank BPD DIY: 801 111 0000 53 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
-
Bank Mandiri: 137 00 50000 989 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
-
Bank BRI: 153101000007309 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
-
Atau cek rekening lainnya melalui website resmi yang tercantum.
-
Konfirmasi: Kirimkan bukti transfer melalui WhatsApp ke nomor 0821-4123-2770.
-
Layanan Website: Kunjungi kotayogya.baznas.go.id dan pilih kategori pembayaran ‘Kafarat/Fidyah’.
-
Jalur Offline (Konsultasi Langsung), bagi Anda yang ingin berkonsultasi mengenai perhitungan nominal kafarat, dapat mengunjungi kantor kami yang berada di Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta (Jl. Kenari No. 56). Anda akan dibantu oleh petugas amil untuk menghitung jumlah yang harus dibayarkan sesuai syariat dan dibimbing dalam pembacaan niat/akad.
Mengapa Harus Melalui Baznas Kota Yogyakarta?
-
Resmi & Amanah: Lembaga pemerintah non-struktural yang diakui negara.
-
Penyaluran Tepat: Memiliki data mustahik (penerima) yang akurat di wilayah Kota Yogyakarta.
-
Transparan: Laporan pengelolaan dana dapat diakses secara terbuka.
Selesaikan Tanggungan Anda Hari Ini!
Jangan tunda proses pertobatan dan pembersihan diri. Tunaikan kafarat Anda dengan cara yang syar'i dan profesional.
Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta
Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta
WhatsApp: 0821-4123-2770
Website: kotayogya.baznas.go.id
Mari Berzakat, Bersihkan Harta, Tenangkan Jiwa
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
