WhatsApp Icon

BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda

08/07/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda

BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Bagian Hukum Setda

YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menggelar audiensi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta pada Selasa (7/7/2026). Pertemuan tersebut membahas aspek regulasi penyebaran kupon penghimpunan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) guna memastikan seluruh proses penghimpunan dana berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam audiensi tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta berkonsultasi mengenai mekanisme distribusi kupon penghimpunan DSKL di lingkungan pelayanan Pemerintah Kota Yogyakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola penghimpunan dana sosial keagamaan yang transparan, akuntabel, serta memiliki dasar hukum yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta menyampaikan akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai kewenangan BAZNAS dalam pelaksanaan penghimpunan DSKL. Kajian tersebut akan dikoordinasikan bersama Kejaksaan karena berkaitan dengan aspek hukum penghimpunan dana dari masyarakat.

Sebagai bahan kajian, BAZNAS Kota Yogyakarta diminta menyampaikan dokumen pendukung berupa dasar hukum pelaksanaan penghimpunan DSKL serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan dalam pelaksanaannya.

Selain itu, dalam pembahasan disampaikan bahwa kupon DSKL dapat didistribusikan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah, maupun titik-titik pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagian Hukum juga mendorong BAZNAS untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program-program BAZNAS serta pemahaman tentang DSKL agar penghimpunannya semakin optimal.

Pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas masukan dan dukungan yang diberikan Bagian Hukum Setda. Menurutnya, kepastian regulasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola penghimpunan dana sosial keagamaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami berkomitmen menjalankan penghimpunan Dana Sosial Keagamaan Lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi dengan Bagian Hukum menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan melalui BAZNAS," ujar pimpinan BAZNAS Kota Yogyakarta.

Melalui koordinasi ini, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap proses penghimpunan DSKL dapat berjalan semakin optimal sehingga mampu mendukung berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan sosial keagamaan bagi masyarakat yang membutuhkan. BAZNAS juga mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya melalui BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi yang mengelola dana umat secara amanah, profesional, dan berdampak.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →