WhatsApp Icon

BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Tindak Lanjut Usai Pengukuhan UPZ Pengadilan Agama Yogyakarta

20/11/2025  |  Penulis: Admin Bidang 1

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Tindak Lanjut Usai Pengukuhan UPZ Pengadilan Agama Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Tindak Lanjut Usai Pengukuhan UPZ Pengadilan Agama Yogyakarta

Yogyakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan tindak lanjut pasca pengukuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pengadilan Agama Yogyakarta pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Pengadilan Agama Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah penguatan kelembagaan dan penertiban sistem pelaporan zakat, sehingga proses penghimpunan dan pengelolaan zakat pada UPZ yang baru dikukuhkan dapat berjalan sesuai ketentuan nasional.

Pengukuhan UPZ Pengadilan Agama Yogyakarta sebelumnya menjadi tonggak awal terbentuknya struktur pengelolaan zakat di lingkungan instansi peradilan tersebut. Sebagai tindak lanjut, BAZNAS Kota Yogyakarta melakukan pembinaan dan pendampingan untuk memastikan seluruh pengurus UPZ memahami tugas, fungsi, serta mekanisme administrasi yang wajib dipenuhi dalam menjalankan amanah sebagai pengelola zakat resmi.

Dalam sesi pengarahan, tim BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan materi terkait tata cara pelaporan zakat, mulai dari format laporan bulanan, prosedur penyetoran dana zakat, hingga penggunaan aplikasi atau sistem pelaporan yang telah distandardisasi BAZNAS. Penegasan mengenai ketepatan dan ketertiban pelaporan menjadi salah satu hal yang ditekankan, mengingat pelaporan yang akurat merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan transparansi pengelolaan zakat.

Selain pelaporan, BAZNAS Kota Yogyakarta juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan mengolah zakat di lingkungan UPZ. Materi tersebut mencakup ketentuan penghimpunan zakat dari aparatur, mekanisme pemotongan zakat profesi, prosedur pendistribusian dana zakat yang harus mengikuti kaidah syariat serta regulasi perundang-undangan, hingga batas kewenangan UPZ dalam mengelola dana sebelum disetorkan kepada BAZNAS sebagai lembaga induk.

BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan bahwa UPZ merupakan perpanjangan tangan resmi BAZNAS yang bertugas dalam menghimpun dan melaporkan zakat pada lingkup instansi masing-masing. Karena itu, keberadaan UPZ Pengadilan Agama Yogyakarta diharapkan dapat meningkatkan partisipasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari para aparatur, serta menumbuhkan budaya zakat yang lebih teratur, tertib, dan sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, para pengurus UPZ turut menyampaikan antusiasme dan kesiapan mereka untuk menjalankan tugas sesuai arahan BAZNAS. Berbagai pertanyaan teknis terkait administrasi, teknis penyaluran, serta pengelolaan keuangan dijawab langsung oleh tim BAZNAS, sehingga UPZ memiliki pemahaman menyeluruh sebelum melaksanakan kegiatan penghimpunan zakat secara aktif.

Kegiatan tindak lanjut ini menjadi bentuk komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam memastikan setiap UPZ yang dikukuhkan dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bukan sekadar terbentuk secara administratif. BAZNAS juga menyampaikan bahwa monitoring berkala akan dilakukan untuk memastikan UPZ Pengadilan Agama Yogyakarta konsisten dalam pelaporan dan menjalankan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

Penguatan kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas zakat di lingkungan peradilan, sekaligus memperluas dampak manfaat zakat bagi mustahik di Kota Yogyakarta. Melalui sinergi antara BAZNAS dan UPZ, diharapkan terwujud sistem pengelolaan zakat yang semakin profesional, amanah, dan transparan, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat peran zakat dalam pembangunan sosial.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat