BAZNAS Kota Yogyakarta Tekankan Pentingnya Zakat sebagai Pengurang Pajak
23/09/2025 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Pemateri Worksop dari KPP Pratama Kota Yogyakarta
Yogyakarta, BAZNAS Kota Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menegaskan bahwa zakat tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki kedudukan penting dalam sistem perpajakan nasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2025 tentang Perubahan Keempat atas PER-04/PJ/2022 mengenai Badan/Lembaga Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Wajib.
Melalui regulasi tersebut, zakat yang dibayarkan oleh muzakki melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh). Dengan demikian, kewajiban agama berupa zakat sejalan dengan kewajiban warga negara dalam membayar pajak.
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa ketentuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi umat. “Muzakki yang menunaikan zakat melalui BAZNAS tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga memperoleh haknya berupa pengurangan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Sinergi zakat dan pajak ini adalah bentuk nyata dari keadilan sosial yang diatur negara,” ujarnya.
Workshop Pengelolaan Zakat Batch ke-1
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sinergi zakat dan pajak, BAZNAS Kota Yogyakarta menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Zakat Batch ke-1 pada:
- Hari/Tanggal: Selasa, 23 September 2025 / 30 Rabiul Awal 1447 H
- Tempat: Ruang Bima, Balai Kota Yogyakarta
- Peserta: 150 orang yang terdiri dari para bendahara, pengurus gaji, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada kegiatan ini, materi tentang “Zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS Kota Yogyakarta dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak” disampaikan langsung oleh narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Yogyakarta, yaitu Bapak Suparmo dan Bapak Didik Arum Bawono selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Kota Yogyakarta. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi zakat sekaligus memberikan pemahaman menyeluruh kepada muzaki terkait manfaat zakat dalam pengelolaan perpajakan.
Ketentuan Teknis Zakat sebagai Pengurang Pajak
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila memenuhi syarat berikut:
- Dibayarkan kepada BAZNAS, LAZ, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
- Disertai bukti pembayaran resmi yang dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
- Pembayaran dapat dilakukan secara langsung, transfer bank, maupun melalui layanan perbankan elektronik.
- Bukti pembayaran wajib memuat identitas wajib pajak (nama dan NPWP), jumlah dan tanggal pembayaran, serta pengesahan dari petugas lembaga penerima zakat.
Manfaat bagi Muzakki dan Mustahik
Bagi muzakki, zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS berfungsi ganda: memenuhi kewajiban agama sekaligus meringankan beban pajak. Sementara itu, bagi mustahik, zakat yang diterima dikecualikan dari objek pajak penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh dan PP No. 55 Tahun 2022. Dengan demikian, zakat dapat sepenuhnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan penerima.
Ajak Masyarakat Menyalurkan Zakat Melalui BAZNAS
BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat, khususnya para wajib pajak Muslim, untuk menunaikan zakat penghasilan melalui BAZNAS. Dengan tata kelola yang akuntabel, zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik secara tepat sasaran guna mendukung pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Mari bersama-sama menunaikan zakat melalui BAZNAS. Selain mendapat pahala dan keberkahan, masyarakat juga memperoleh manfaat administratif berupa pengurangan pajak. Zakat bukan hanya kewajiban agama, melainkan juga instrumen pembangunan bangsa,” tutup Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Donasi Pakaian Layak Pakai untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui KODIM 0734/Kota Yogyakarta
Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Barat salurkan donasi Banjir Sumatra senilai Rp17.310.000 melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kemenag Kota Yogyakarta Gelar Musyawarah Persiapan HAB ke-80, Baznas Kota Yogyakarta Siap Perkuat Sinergi Pelayanan Umat
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sekaligus Berikan Dukungan Moril, Wali Kota Yogyakarta Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta Antar Bantuan ke Daerah Bencana Di Sumatera.
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Program Rumah Layak Huni kepada Dua Warga di Dua Kemantren

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

