Cara Mengelola Zakat yang Masih Sisa
25/03/2025 | Penulis: admin
Cara Mengelola Zakat yang Masih Sisa
Zakat yang dikumpulkan dari umat Muslim bertujuan untuk disalurkan kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariat. Namun, ada kalanya zakat yang terkumpul lebih banyak dari yang dibutuhkan dalam periode tertentu. Bagaimana cara mengelola kelebihan zakat ini?
Jika masih ada sisa zakat setelah didistribusikan kepada mustahik utama, maka sisa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan syariat. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah dengan menyimpan dan mendistribusikannya di waktu berikutnya, menyalurkannya ke mustahik di daerah lain yang masih membutuhkan, atau menggunakannya untuk program jangka panjang seperti pemberdayaan ekonomi kaum fakir dan miskin.
Dalam beberapa kasus, lembaga zakat mengelola sisa zakat untuk mendukung program sosial seperti beasiswa pendidikan, bantuan kesehatan, atau pelatihan keterampilan kerja bagi kaum dhuafa. Selama dana tersebut tetap digunakan sesuai prinsip syariat dan tidak keluar dari golongan penerima zakat, maka penggunaannya diperbolehkan.
Manajemen zakat yang baik memastikan bahwa setiap dana yang diberikan oleh umat Islam dapat memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan dan membantu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat secara luas.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →