Fidyah dalam Perspektif Kesehatan Mental: Kewajiban atau Kebebasan?
28/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Kesehatan Mental, Kewajiban, Kebebasan
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh individu yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, termasuk kesehatan.
Dalam konteks kesehatan mental, pertanyaan muncul: apakah orang dengan gangguan kejiwaan memiliki kewajiban untuk membayar fidyah?
Secara umum, dalam Islam, kewajiban beribadah termasuk puasa dapat dikecualikan bagi mereka yang mengalami gangguan mental yang signifikan.
Menurut para ulama, jika seseorang tidak mampu berpuasa karena kondisi mental yang mengganggu, mereka tidak diwajibkan untuk membayar fidyah.
Hal ini sejalan dengan prinsip kemudahan dalam agama, di mana Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuan mereka.
Namun, ada pandangan yang berbeda.
Beberapa ahli berpendapat bahwa jika individu dengan gangguan kejiwaan masih memiliki kesadaran dan kemampuan untuk memahami kewajiban agama, mereka mungkin perlu mempertimbangkan fidyah.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap kondisi mental individu.
Dalam kesimpulannya, kewajiban membayar fidyah bagi orang dengan gangguan kejiwaan sangat bergantung pada tingkat kesadaran dan kemampuan mereka.
Diskusi ini memerlukan pendekatan yang sensitif dan pemahaman yang mendalam tentang kesehatan mental.
Sumber:
1. Al-Quran, Surah Al-Baqarah.
2. Fatwa Ulama tentang Fidyah dan Kesehatan Mental.
3. Buku "Islam dan Kesehatan Mental" oleh Dr. Ahmad Zaki.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat
Dawrah Tahsin Al-Fatihah: Menguatkan Fondasi Ibadah Umat di Jantung Kota Yogyakarta
Kader Tahfidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara di Lomba MHQ Juz 30
Prestasi Gemilang Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta di Ajang Pelajar Muslim
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 kepada Wali Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-25, Momentum Syukur dan Penguatan Pengabdian Umat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

