Fidyah dan Keadilan Sosial Sebuah Refleksi
09/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Keadilan Sosial

Fidyah dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa yang terlewat, tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial. Dalam masyarakat yang beragam, fidyah menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar, seperti makanan, dapat terpenuhi bagi mereka yang kurang beruntung.

Dengan memberikan fidyah, seorang Muslim berkontribusi pada pengurangan kesenjangan sosial dan ekonomi. Ini adalah refleksi dari prinsip keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam, di mana setiap individu memiliki tanggung jawab untuk membantu sesama. Fidyah mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya bersifat vertikal, antara manusia dan Tuhan, tetapi juga horizontal, antara manusia dan sesamanya. Dalam konteks ini, fidyah menjadi lebih dari sekadar kewajiban, melainkan sebuah panggilan untuk berbuat baik dan berbagi rezeki.

Dengan demikian, fidyah berperan penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera, di mana setiap orang memiliki kesempatan untuk hidup dengan layak. Refleksi ini mengingatkan kita bahwa keadilan sosial adalah bagian integral dari ajaran Islam, dan fidyah adalah salah satu cara untuk mewujudkannya.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan BAZNAS Kabupaten Kotabaru Bahas Penguatan Standar Pengelolaan Zakat
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Festival Anak Soleh di Kulon Progo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Program Rumah Layak Huni, Wali Kota dan Ketua DPRD Serahkan Bantuan Secara Langsung
Jumat Berkah, Dharma Wanita Persatuan Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
IPHI Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rp23,1 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
