Fidyah dan Keadilan Sosial Sebuah Refleksi
09/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Keadilan Sosial
Fidyah dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa yang terlewat, tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial. Dalam masyarakat yang beragam, fidyah menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar, seperti makanan, dapat terpenuhi bagi mereka yang kurang beruntung.
Dengan memberikan fidyah, seorang Muslim berkontribusi pada pengurangan kesenjangan sosial dan ekonomi. Ini adalah refleksi dari prinsip keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam, di mana setiap individu memiliki tanggung jawab untuk membantu sesama. Fidyah mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya bersifat vertikal, antara manusia dan Tuhan, tetapi juga horizontal, antara manusia dan sesamanya. Dalam konteks ini, fidyah menjadi lebih dari sekadar kewajiban, melainkan sebuah panggilan untuk berbuat baik dan berbagi rezeki.
Dengan demikian, fidyah berperan penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera, di mana setiap orang memiliki kesempatan untuk hidup dengan layak. Refleksi ini mengingatkan kita bahwa keadilan sosial adalah bagian integral dari ajaran Islam, dan fidyah adalah salah satu cara untuk mewujudkannya.
Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Aya Sofia Fatiha, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MTQ Cabang Tartilil Qur’an
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Workshop Pengelolaan Zakat Batch ke - 1
23/09/2025 | Admin Bidang Penghimpunan
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha
Masyah Naili Izzah Raih Juara 1 MHQ Putri di Pekan Kompetisi Madrasah Tingkat Kota Yogyakarta
21/09/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS