Fidyah dan Tanggung Jawab Sosial: Menyokong Anak Yatim dan Kaum Duafa di Tengah Kesulitan
21/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Tanggung Jawab Sosial, Yatim, Duafa
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, memiliki dimensi sosial yang penting dalam mendukung anak yatim dan kaum duafa.
Dalam Islam, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan manifestasi dari tanggung jawab sosial umat.
Dengan membayar fidyah, individu tidak hanya memenuhi syarat agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Di banyak negara Muslim, fidyah sering kali disalurkan kepada lembaga amal yang fokus pada bantuan untuk anak yatim dan kaum duafa.
Misalnya, di Indonesia, fidyah dapat berupa beras atau uang yang digunakan untuk menyediakan makanan dan kebutuhan dasar bagi mereka yang kurang mampu.
Hal ini menciptakan jaringan solidaritas yang kuat dalam masyarakat.
Praktik ini juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian yang diajarkan dalam Islam.
Dengan menyokong anak yatim dan kaum duafa melalui fidyah, umat Islam berperan aktif dalam mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan harapan bagi mereka yang berada dalam kesulitan.
Sumber:
1. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Zakat. Dar al-Qalam, 1999.
2. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, 2003.
3. Rahman, Fazlur. Islam. University of Chicago Press, 1979.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
