Fidyah untuk Orang yang Meninggal Sebelum Membayar Hutang Puasa
22/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah untuk Orang yang Meninggal Sebelum Membayar Hutang Puasa
Dalam ajaran Islam, puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang tidak dapat menjalankan puasa, seperti sakit atau usia lanjut, sehingga diwajibkan membayar fidyah. Lalu, bagaimana jika seseorang meninggal sebelum sempat membayar hutang puasanya?
Kewajiban Fidyah bagi Orang yang Meninggal
Menurut pendapat mayoritas ulama, jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang puasa yang belum sempat ditunaikan, maka keluarganya dianjurkan untuk membayarkan fidyah atas nama almarhum. Fidyah ini sebagai bentuk pengganti atas puasa yang tidak dapat dilaksanakan sebelum wafatnya.
Dalam hadis Rasulullah SAW, disebutkan bahwa keluarga dapat membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin. Berdasarkan perhitungan syariat, fidyah yang dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Cara Membayar Fidyah bagi Orang yang Meninggal
Untuk membayar fidyah, keluarga almarhum dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Menentukan jumlah hutang puasa – Hitung berapa hari puasa yang ditinggalkan oleh almarhum.
- Membayar fidyah dalam bentuk makanan – Fidyah diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok seperti beras.
- Menyerahkan fidyah kepada lembaga amil – Jika tidak memungkinkan untuk menyalurkan sendiri, fidyah bisa diberikan melalui lembaga yang mengelola fidyah.
Apakah Bisa Diganti dengan Puasa?
Sebagian ulama berpendapat bahwa ahli waris boleh menggantikan puasa yang ditinggalkan oleh almarhum, berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa jika seseorang meninggal dan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya boleh berpuasa untuknya. Namun, jika tidak memungkinkan, maka fidyah tetap menjadi solusi utama.
Kesimpulan
Fidyah merupakan kewajiban bagi orang yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu. Jika seseorang meninggal sebelum membayar fidyah untuk hutang puasanya, maka keluarganya dapat membayarkan fidyah atas namanya. Dengan demikian, fidyah menjadi solusi untuk memenuhi kewajiban puasa yang belum ditunaikan, sekaligus memberikan manfaat bagi kaum fakir miskin yang menerimanya.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 kepada Wali Kota Yogyakarta
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 Lomba Adzan Nasional
BAZNAS Kota Yogyakarta Ambil 575 Kg Sedekah Sayur dari Ngablak Magelang
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat
Kader Tahfidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara di Lomba MHQ Juz 30

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

