WhatsApp Icon

Fidyah untuk Orang yang Meninggal Sebelum Membayar Hutang Puasa

22/03/2025  |  Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah untuk Orang yang Meninggal Sebelum Membayar Hutang Puasa

Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,

Fidyah untuk Orang yang Meninggal Sebelum Membayar Hutang Puasa

Dalam ajaran Islam, puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang tidak dapat menjalankan puasa, seperti sakit atau usia lanjut, sehingga diwajibkan membayar fidyah. Lalu, bagaimana jika seseorang meninggal sebelum sempat membayar hutang puasanya?

Kewajiban Fidyah bagi Orang yang Meninggal

Menurut pendapat mayoritas ulama, jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang puasa yang belum sempat ditunaikan, maka keluarganya dianjurkan untuk membayarkan fidyah atas nama almarhum. Fidyah ini sebagai bentuk pengganti atas puasa yang tidak dapat dilaksanakan sebelum wafatnya.

Dalam hadis Rasulullah SAW, disebutkan bahwa keluarga dapat membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin. Berdasarkan perhitungan syariat, fidyah yang dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Cara Membayar Fidyah bagi Orang yang Meninggal

Untuk membayar fidyah, keluarga almarhum dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Menentukan jumlah hutang puasa – Hitung berapa hari puasa yang ditinggalkan oleh almarhum.
  2. Membayar fidyah dalam bentuk makanan – Fidyah diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok seperti beras.
  3. Menyerahkan fidyah kepada lembaga amil – Jika tidak memungkinkan untuk menyalurkan sendiri, fidyah bisa diberikan melalui lembaga yang mengelola fidyah.

Apakah Bisa Diganti dengan Puasa?

Sebagian ulama berpendapat bahwa ahli waris boleh menggantikan puasa yang ditinggalkan oleh almarhum, berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa jika seseorang meninggal dan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya boleh berpuasa untuknya. Namun, jika tidak memungkinkan, maka fidyah tetap menjadi solusi utama.

Kesimpulan

Fidyah merupakan kewajiban bagi orang yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu. Jika seseorang meninggal sebelum membayar fidyah untuk hutang puasanya, maka keluarganya dapat membayarkan fidyah atas namanya. Dengan demikian, fidyah menjadi solusi untuk memenuhi kewajiban puasa yang belum ditunaikan, sekaligus memberikan manfaat bagi kaum fakir miskin yang menerimanya.

Penulis:

Hubaib Ash Shidqi


Editor:
Hubaib Ash Shidqi

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat