Fidyah yang Dibayar dengan Uang Haram: Bagaimana Statusnya dalam Islam?
27/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Uang Haram, Status Islam
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil.
Namun, pertanyaan muncul mengenai status fidyah yang dibayarkan dengan uang yang tidak halal atau haram.
Dalam Islam, sumber pendapatan yang digunakan untuk beribadah, termasuk fidyah, harus berasal dari cara yang halal.
Uang haram, seperti hasil dari perjudian, riba, atau penipuan, tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban ibadah.
Hal ini karena Allah SWT tidak menerima amal yang dilakukan dengan cara yang tidak baik.
Jika seseorang telah membayar fidyah dengan uang haram, maka ia perlu mengganti fidyah tersebut dengan uang yang halal.
Selain itu, penting untuk bertobat dan berusaha memperbaiki sumber pendapatan agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang haram di masa depan.
Sumber:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Workshop Manasik Zakat: Wali Kota Apresiasi Profesionalisme dan Transparansi BAZNAS Kota Yogyakarta
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadirkan Rumah Layak untuk Warga Bausasran
5 Ayat tentang Ikhlas dalam Beramal yang Menggetarkan Hati
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balaikota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

