Fidyah yang Dibayar dengan Uang Haram: Bagaimana Statusnya dalam Islam?
27/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Uang Haram, Status Islam
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil.
Namun, pertanyaan muncul mengenai status fidyah yang dibayarkan dengan uang yang tidak halal atau haram.
Dalam Islam, sumber pendapatan yang digunakan untuk beribadah, termasuk fidyah, harus berasal dari cara yang halal.
Uang haram, seperti hasil dari perjudian, riba, atau penipuan, tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban ibadah.
Hal ini karena Allah SWT tidak menerima amal yang dilakukan dengan cara yang tidak baik.
Jika seseorang telah membayar fidyah dengan uang haram, maka ia perlu mengganti fidyah tersebut dengan uang yang halal.
Selain itu, penting untuk bertobat dan berusaha memperbaiki sumber pendapatan agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang haram di masa depan.
Sumber:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 Lomba Adzan Nasional
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-25, Momentum Syukur dan Penguatan Pengabdian Umat
Jalan Sehat Funwalk Warnai Milad ke-25 BAZNAS, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

