Fidyah yang Dibayar dengan Uang Haram: Bagaimana Statusnya dalam Islam?
27/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Uang Haram, Status Islam
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil.
Namun, pertanyaan muncul mengenai status fidyah yang dibayarkan dengan uang yang tidak halal atau haram.
Dalam Islam, sumber pendapatan yang digunakan untuk beribadah, termasuk fidyah, harus berasal dari cara yang halal.
Uang haram, seperti hasil dari perjudian, riba, atau penipuan, tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban ibadah.
Hal ini karena Allah SWT tidak menerima amal yang dilakukan dengan cara yang tidak baik.
Jika seseorang telah membayar fidyah dengan uang haram, maka ia perlu mengganti fidyah tersebut dengan uang yang halal.
Selain itu, penting untuk bertobat dan berusaha memperbaiki sumber pendapatan agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang haram di masa depan.
Sumber:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Bimtek Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, TRC PB Tahun 2025/1447.
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Masyah Naili Izzah Raih Juara 1 MHQ Putri di Pekan Kompetisi Madrasah Tingkat Kota Yogyakarta
21/09/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Kembali Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni dan Sosial di Kemantren Gondomanan
14/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Dalam Sepekan, 12 Anak Penerima Beasiswa Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Kejuaraan MTQ dan PKM.
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS