WhatsApp Icon

Fidyah yang Dibayar dengan Uang Haram: Bagaimana Statusnya dalam Islam?

27/03/2025  |  Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah yang Dibayar dengan Uang Haram: Bagaimana Statusnya dalam Islam?

Fidyah, Uang Haram, Status Islam

Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil.

Namun, pertanyaan muncul mengenai status fidyah yang dibayarkan dengan uang yang tidak halal atau haram.

Dalam Islam, sumber pendapatan yang digunakan untuk beribadah, termasuk fidyah, harus berasal dari cara yang halal.

Uang haram, seperti hasil dari perjudian, riba, atau penipuan, tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban ibadah.

Hal ini karena Allah SWT tidak menerima amal yang dilakukan dengan cara yang tidak baik.

Jika seseorang telah membayar fidyah dengan uang haram, maka ia perlu mengganti fidyah tersebut dengan uang yang halal.

Selain itu, penting untuk bertobat dan berusaha memperbaiki sumber pendapatan agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang haram di masa depan.

Sumber:

1. Majelis Ulama Indonesia (MUI).

2. Buku Fiqh Puasa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Editor: M. Kausari Kaidani

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat