Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
04/04/2024 | Penulis: Asmara
indahnya berzakat
Agama Islam telah mengatur kewajiban umat Muslim untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada golongan yang membutuhkan. Ada 8 golongan penerima zakat atau orang yang berhak menerima zakat (Asnaf) yaitu terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Budak, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Dalam syariat Islam tidak semua orang berhak menerima zakat. Ada golongan-golongan tertentu yang dikecualikan dari penerimaan zakat yang telah dijelaskan dengan jelas dalam Al-Quran dan Hadis. Lantas, siapa saja golongan orang yang tidak berhak menerima zakat?Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Orang kaya
Orang yang memiliki harta benda yang mencukupi kebutuhan hidupnya. Para ulama sepakat mengenai haramnya orang kaya untuk menerima zakat. Zakat diberikan kepada mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan. Sebagaimana dalam Hadis Rasulullah bersabda: “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR. Bukhari)
2. Keturunan Rasulullah
Zakat diharamkan bagi Bani Hasyim yaitu Nabi Muhammad Saw. beserta kerabatnya, karena sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Kerabat Nabi Muhammad Saw. adalah nasab yang paling mulia sehingga tidak pantas untuk menerima zakat karena zakat membersihkan pemiliknya dari kotoran (dosa). Suatu pembersih tentu bercampur dengan kotoran yang dibersihkannya. Seperti dalam riwayat Al-Bukhari :”Tidakkah engkau mengetahui bahwa sesungguhnya Muhammad dan keluarganya tidak boleh memakan harta zakat?”. (HR. Al-Bukhari no.1485)
3. Orang Non-Muslim dan Atheis
Semua ulama sepakat bahwasanya orang yang tidak bertauhid kepada Allah termasuk yang haram menerima zakat. Meskipun mereka adalah orang yang tidak berkecukupan dan umat muslim ingin mambantunya. Hal tersebut boleh dilakukan, tetapi tidak dianggap sebagai zakat melainkan sebagai pemberian biasa agar tetap terjalin hubungan silaturahmi.
4. Orang yang mampu bekerja namun enggan bekerja
Orang-orang yang memiliki kemampuan untuk bekerja dan menghasilkan pendapatan tetapi memilih untuk tidak bekerja dan bergantung sepenuhnya pada zakat tidak berhak menerimanya. Zakat diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu mencari nafkah. Hal ini didasarkan pada Hadis Riwayat Abu Daud: “Tidak berhak menerima zakat orang yang memiliki kendaraan atau hewan ternak yang mencukupi untuk bekerja, tetapi ia tidak bekerja, tidak menjalankan usaha, dan tidak berusaha mencari nafkah.”
5. Keluarga Dekat
Menurut hukum Islam, seseorang tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada keluarga inti mereka. Seperti orang tua, anak-anak, pasangan, dan saudara kandung. Hal ini dikarenakan tanggung jawab untuk memberikan dukungan kepada keluarga dekat adalah kewajiban yang harus dipenuhi secara pribadi.
Zakat memiliki tujuan yang jelas dalam Islam yaitu untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Dengan memahami siapa yang berhak menerima zakat, umat Muslim dapat memastikan bahwa kontribusi mereka benar-benar mencapai golongan yang membutuhkan dan memberikan dampak yang positif dalam masyarakat. Selain itu, penting juga untuk memahami tentang golongan yang tidak berhak menerima zakat untuk memastikan bahwa zakat di distribusikan secara tepat dan efektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →