Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
04/04/2024 | Penulis: Asmara
indahnya berzakat
Agama Islam telah mengatur kewajiban umat Muslim untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada golongan yang membutuhkan. Ada 8 golongan penerima zakat atau orang yang berhak menerima zakat (Asnaf) yaitu terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Budak, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Dalam syariat Islam tidak semua orang berhak menerima zakat. Ada golongan-golongan tertentu yang dikecualikan dari penerimaan zakat yang telah dijelaskan dengan jelas dalam Al-Quran dan Hadis. Lantas, siapa saja golongan orang yang tidak berhak menerima zakat?Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Orang kaya
Orang yang memiliki harta benda yang mencukupi kebutuhan hidupnya. Para ulama sepakat mengenai haramnya orang kaya untuk menerima zakat. Zakat diberikan kepada mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan. Sebagaimana dalam Hadis Rasulullah bersabda: “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR. Bukhari)
2. Keturunan Rasulullah
Zakat diharamkan bagi Bani Hasyim yaitu Nabi Muhammad Saw. beserta kerabatnya, karena sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Kerabat Nabi Muhammad Saw. adalah nasab yang paling mulia sehingga tidak pantas untuk menerima zakat karena zakat membersihkan pemiliknya dari kotoran (dosa). Suatu pembersih tentu bercampur dengan kotoran yang dibersihkannya. Seperti dalam riwayat Al-Bukhari :”Tidakkah engkau mengetahui bahwa sesungguhnya Muhammad dan keluarganya tidak boleh memakan harta zakat?”. (HR. Al-Bukhari no.1485)
3. Orang Non-Muslim dan Atheis
Semua ulama sepakat bahwasanya orang yang tidak bertauhid kepada Allah termasuk yang haram menerima zakat. Meskipun mereka adalah orang yang tidak berkecukupan dan umat muslim ingin mambantunya. Hal tersebut boleh dilakukan, tetapi tidak dianggap sebagai zakat melainkan sebagai pemberian biasa agar tetap terjalin hubungan silaturahmi.
4. Orang yang mampu bekerja namun enggan bekerja
Orang-orang yang memiliki kemampuan untuk bekerja dan menghasilkan pendapatan tetapi memilih untuk tidak bekerja dan bergantung sepenuhnya pada zakat tidak berhak menerimanya. Zakat diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu mencari nafkah. Hal ini didasarkan pada Hadis Riwayat Abu Daud: “Tidak berhak menerima zakat orang yang memiliki kendaraan atau hewan ternak yang mencukupi untuk bekerja, tetapi ia tidak bekerja, tidak menjalankan usaha, dan tidak berusaha mencari nafkah.”
5. Keluarga Dekat
Menurut hukum Islam, seseorang tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada keluarga inti mereka. Seperti orang tua, anak-anak, pasangan, dan saudara kandung. Hal ini dikarenakan tanggung jawab untuk memberikan dukungan kepada keluarga dekat adalah kewajiban yang harus dipenuhi secara pribadi.
Zakat memiliki tujuan yang jelas dalam Islam yaitu untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Dengan memahami siapa yang berhak menerima zakat, umat Muslim dapat memastikan bahwa kontribusi mereka benar-benar mencapai golongan yang membutuhkan dan memberikan dampak yang positif dalam masyarakat. Selain itu, penting juga untuk memahami tentang golongan yang tidak berhak menerima zakat untuk memastikan bahwa zakat di distribusikan secara tepat dan efektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →