Ketentuan Fidyah untuk Musafir
13/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Ketentuan Fidyah untuk Musafir
-
Musafir yang Diperbolehkan: Seorang musafir yang melakukan perjalanan jauh dan tidak mampu berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk membayar fidyah jika mereka tidak dapat mengganti puasa di hari-hari lain setelah Ramadan.
-
Jumlah Fidyah: Jumlah fidyah yang harus dibayarkan biasanya setara dengan memberi makan kepada orang miskin. Dalam banyak pendapat, ini adalah satu mud (sekitar 600 gram) makanan pokok per hari yang ditinggalkan.
-
Waktu Pembayaran: Fidyah untuk musafir dapat dibayarkan kapan saja setelah Ramadan, selama mereka tidak dapat mengganti puasa. Namun, disarankan untuk segera membayar fidyah setelah menyadari kewajiban tersebut.
Mengapa Fidyah Penting?
Fidyah memiliki makna yang dalam dalam konteks ibadah. Ini bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan membayar fidyah, seorang musafir tidak hanya menunaikan tanggung jawab ibadahnya, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan.
Kesimpulan
Fidyah untuk musafir adalah aspek penting dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan memahami ketentuan dan cara pembayaran fidyah, seorang musafir dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Penting untuk diingat bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk amal yang dapat memberikan manfaat bagi orang lain.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kemenag Kota Yogyakarta Gelar Musyawarah Persiapan HAB ke-80, Baznas Kota Yogyakarta Siap Perkuat Sinergi Pelayanan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Program Rumah Layak Huni kepada Dua Warga di Dua Kemantren
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Layanan Kesehatan dan Cukur Gratis untuk Anak Yatim-Dhuafa dalam Rangka HAB ke-80 Kementerian Agama
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sekaligus Berikan Dukungan Moril, Wali Kota Yogyakarta Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta Antar Bantuan ke Daerah Bencana Di Sumatera.

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

