Ketentuan Fidyah untuk Musafir
13/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Ketentuan Fidyah untuk Musafir
-
Musafir yang Diperbolehkan: Seorang musafir yang melakukan perjalanan jauh dan tidak mampu berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk membayar fidyah jika mereka tidak dapat mengganti puasa di hari-hari lain setelah Ramadan.
-
Jumlah Fidyah: Jumlah fidyah yang harus dibayarkan biasanya setara dengan memberi makan kepada orang miskin. Dalam banyak pendapat, ini adalah satu mud (sekitar 600 gram) makanan pokok per hari yang ditinggalkan.
-
Waktu Pembayaran: Fidyah untuk musafir dapat dibayarkan kapan saja setelah Ramadan, selama mereka tidak dapat mengganti puasa. Namun, disarankan untuk segera membayar fidyah setelah menyadari kewajiban tersebut.
Mengapa Fidyah Penting?
Fidyah memiliki makna yang dalam dalam konteks ibadah. Ini bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan membayar fidyah, seorang musafir tidak hanya menunaikan tanggung jawab ibadahnya, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan.
Kesimpulan
Fidyah untuk musafir adalah aspek penting dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan memahami ketentuan dan cara pembayaran fidyah, seorang musafir dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Penting untuk diingat bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk amal yang dapat memberikan manfaat bagi orang lain.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Dalam Sepekan, 12 Anak Penerima Beasiswa Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Kejuaraan MTQ dan PKM.
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Berkah Berbagi: KORPRI Yogyakarta Salurkan Foodbank Lumbung Mataraman
18/09/2025 | Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Kembali Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni dan Sosial di Kemantren Gondomanan
14/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Penerima Beasiswa BAZNAS Yogyakarta, Lafifuddin Hammam, Raih Juara 2 MHQ Putra
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1
Prestasi Gemilang Nadia Khairani Yusranida, Penerima Beasiswa BAZNAS yang Menginspirasi
17/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS