Membayar Zakat dari Hasil Berhutang: Apakah Diperbolehkan?
10/03/2025 | Penulis: admin
Membayar Zakat dari Hasil Berhutang: Apakah Diperbolehkan?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Sebagai bentuk kepedulian sosial, zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah boleh menunaikan zakat dari hasil berhutang?
Secara umum, zakat seharusnya dikeluarkan dari harta yang dimiliki secara sah dan halal. Dalam konteks ini, jika seseorang berhutang dan menggunakan hasil dari utang tersebut untuk membayar zakat, hal ini dapat dipertanyakan. Zakat sebaiknya diambil dari harta yang sudah dimiliki dan bukan dari utang. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari harta yang bersih dan halal.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat harus diambil dari harta yang dimiliki, bukan dari utang. Jika seseorang membayar zakat dari hasil berhutang, maka harta tersebut belum sepenuhnya menjadi miliknya, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai objek zakat.
Namun, ada pandangan lain yang menyatakan bahwa jika seseorang memiliki utang tetapi juga memiliki aset atau harta lain yang cukup untuk menunaikan zakat, maka zakat dapat dikeluarkan dari harta yang dimiliki, meskipun ada utang. Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah total kekayaan bersih setelah dikurangi utang. Jika setelah dikurangi utang, seseorang masih memiliki harta yang mencapai nisab, maka ia wajib menunaikan zakat.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki harta senilai Rp10.000.000 dan berutang Rp3.000.000, maka total kekayaan bersihnya adalah Rp7.000.000. Jika jumlah ini masih di atas nisab, maka ia tetap berkewajiban untuk menunaikan zakat.
Dalam kesimpulannya, menunaikan zakat dari hasil berhutang tidak dianjurkan, karena zakat seharusnya dikeluarkan dari harta yang dimiliki secara sah. Namun, jika seseorang memiliki harta yang cukup setelah dikurangi utang, maka ia tetap wajib menunaikan zakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi keuangan secara menyeluruh sebelum menunaikan zakat. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyalurkan zakat, lembaga seperti BAZNAS Kota Yogyakarta siap membantu Anda dalam memenuhi kewajiban ini dengan cara yang tepat dan sesuai syariat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →