Orang-orang yang Dilarang Menerima Fidyah
09/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Orang-orang yang Dilarang Menerima Fidyah
Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, baik karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau sebab lainnya. Namun, tidak semua orang diperbolehkan untuk menerima fidyah. Dalam artikel ini, kita akan membahas siapa saja yang dilarang menerima fidyah dan alasan di baliknya.
Siapa yang Dilarang Menerima Fidyah?
-
Orang yang Mampu Berpuasa
-
Mereka yang memiliki kemampuan fisik dan mental untuk berpuasa, tetapi memilih untuk tidak melakukannya tanpa alasan yang sah, tidak diperbolehkan menerima fidyah. Dalam hal ini, fidyah tidak dapat menjadi pengganti puasa yang seharusnya mereka jalankan. Contohnya, seseorang yang sehat dan mampu berpuasa namun memilih untuk tidak berpuasa karena malas, tidak berhak menerima fidyah.
-
-
Orang yang Tidak Beriman
-
Individu yang tidak beriman atau tidak menjalankan ajaran Islam dengan baik juga dilarang menerima fidyah. Fidyah merupakan bentuk ibadah yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang beriman dan taat kepada Allah. Penerimaan fidyah terkait erat dengan keyakinan dan kepatuhan terhadap ajaran agama Islam.
-
-
Orang yang Mampu Membayar Zakat
-
Jika seseorang mampu membayar zakat, maka mereka tidak diperbolehkan untuk menerima fidyah. Zakat adalah kewajiban yang lebih utama dan harus dipenuhi sebelum memikirkan fidyah. Prioritas diberikan kepada kewajiban zakat, yang merupakan rukun Islam. Jika seseorang mampu membayar zakat, maka menerima fidyah dianggap kurang tepat.
-
-
Orang yang Tidak Memiliki Keluarga (Pendapat Tertentu)
-
Dalam beberapa pandangan, orang yang tidak memiliki keluarga atau tanggungan juga dilarang menerima fidyah. Hal ini karena fidyah seharusnya diberikan kepada mereka yang membutuhkan, dan orang yang tidak memiliki tanggungan dianggap tidak dalam keadaan darurat. Pendapat ini menekankan aspek sosial dan kemanfaatan fidyah bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Namun, pendapat lain mungkin memperbolehkan penerimaan fidyah meskipun tidak memiliki tanggungan, selama memenuhi kriteria lain yang membolehkan penerimaan fidyah.
-
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
