Orang-orang yang Dilarang Menerima Fidyah
09/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Orang-orang yang Dilarang Menerima Fidyah
Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, baik karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau sebab lainnya. Namun, tidak semua orang diperbolehkan untuk menerima fidyah. Dalam artikel ini, kita akan membahas siapa saja yang dilarang menerima fidyah dan alasan di baliknya.
Siapa yang Dilarang Menerima Fidyah?
-
Orang yang Mampu Berpuasa
-
Mereka yang memiliki kemampuan fisik dan mental untuk berpuasa, tetapi memilih untuk tidak melakukannya tanpa alasan yang sah, tidak diperbolehkan menerima fidyah. Dalam hal ini, fidyah tidak dapat menjadi pengganti puasa yang seharusnya mereka jalankan. Contohnya, seseorang yang sehat dan mampu berpuasa namun memilih untuk tidak berpuasa karena malas, tidak berhak menerima fidyah.
-
-
Orang yang Tidak Beriman
-
Individu yang tidak beriman atau tidak menjalankan ajaran Islam dengan baik juga dilarang menerima fidyah. Fidyah merupakan bentuk ibadah yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang beriman dan taat kepada Allah. Penerimaan fidyah terkait erat dengan keyakinan dan kepatuhan terhadap ajaran agama Islam.
-
-
Orang yang Mampu Membayar Zakat
-
Jika seseorang mampu membayar zakat, maka mereka tidak diperbolehkan untuk menerima fidyah. Zakat adalah kewajiban yang lebih utama dan harus dipenuhi sebelum memikirkan fidyah. Prioritas diberikan kepada kewajiban zakat, yang merupakan rukun Islam. Jika seseorang mampu membayar zakat, maka menerima fidyah dianggap kurang tepat.
-
-
Orang yang Tidak Memiliki Keluarga (Pendapat Tertentu)
-
Dalam beberapa pandangan, orang yang tidak memiliki keluarga atau tanggungan juga dilarang menerima fidyah. Hal ini karena fidyah seharusnya diberikan kepada mereka yang membutuhkan, dan orang yang tidak memiliki tanggungan dianggap tidak dalam keadaan darurat. Pendapat ini menekankan aspek sosial dan kemanfaatan fidyah bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Namun, pendapat lain mungkin memperbolehkan penerimaan fidyah meskipun tidak memiliki tanggungan, selama memenuhi kriteria lain yang membolehkan penerimaan fidyah.
-
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Layanan Kesehatan dan Cukur Gratis untuk Anak Yatim-Dhuafa dalam Rangka HAB ke-80 Kementerian Agama
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan BAZNAS Kabupaten Kotabaru Bahas Penguatan Standar Pengelolaan Zakat
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Donasi Pakaian Layak Pakai untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui KODIM 0734/Kota Yogyakarta
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

