Pemaknaan Budak sebagai Penerima Zakat di Zaman Modern
19/03/2025 | Penulis: admin
Pemaknaan Budak sebagai Penerima Zakat di Zaman Modern
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan instrumen penting untuk menyejahterakan umat dan mengurangi ketimpangan sosial. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah riqab, yang secara klasik merujuk pada budak atau hamba sahaya yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan kebebasannya. Namun, bagaimana konsep riqab ini relevan di era modern di mana perbudakan sudah tidak lagi ada dalam bentuk tradisionalnya?
Memahami Riqab dalam Konteks Zaman Sekarang
Meskipun perbudakan secara resmi telah dihapuskan di hampir seluruh dunia, bentuk-bentuk eksploitasi manusia masih ada dalam berbagai wujud. Oleh karena itu, beberapa ulama dan lembaga zakat menafsirkan riqab dalam cakupan yang lebih luas untuk mencakup individu-individu yang mengalami kondisi mirip dengan perbudakan, seperti:
- Korban perdagangan manusia, termasuk pekerja paksa, wanita dan anak-anak yang dieksploitasi, serta orang-orang yang diperjualbelikan secara ilegal.
- Orang yang terjebak dalam kecanduan (narkoba, alkohol, judi) yang membuat mereka kehilangan kebebasan dan kendali atas hidupnya.
- Narapidana yang dipenjara secara tidak adil, termasuk mereka yang mengalami kriminalisasi akibat kemiskinan atau kebijakan hukum yang tidak berpihak pada kaum lemah.
- Pekerja yang mengalami eksploitasi ekstrem, seperti buruh migran yang dipaksa bekerja tanpa hak yang layak atau mereka yang tidak dapat melepaskan diri dari lingkaran kemiskinan.
Peran Zakat dalam Membebaskan “Budak” Modern
Dengan memahami riqab dalam perspektif modern, zakat dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial yang bertujuan membebaskan individu dari kondisi keterikatan dan eksploitasi, seperti:
- Pendanaan rehabilitasi bagi korban perdagangan manusia dan kecanduan agar mereka dapat kembali menjalani hidup yang sehat dan produktif.
- Bantuan hukum bagi narapidana yang mengalami ketidakadilan agar mereka mendapatkan kesempatan untuk memperoleh keadilan yang sebenarnya.
- Pemberdayaan ekonomi bagi buruh yang mengalami eksploitasi dengan memberikan pelatihan keterampilan atau modal usaha agar mereka bisa mandiri.
- Dukungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang terjebak dalam hubungan yang tidak sehat dan sulit melepaskan diri akibat keterbatasan finansial.
Zakat tidak hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga alat untuk menciptakan keadilan sosial. Dalam konteks modern, riqab bukan lagi tentang budak dalam arti tradisional, tetapi tentang individu-individu yang masih terbelenggu oleh ketidakadilan dan eksploitasi. Oleh karena itu, dana zakat dapat diarahkan untuk membantu mereka agar dapat meraih kehidupan yang lebih baik dan bebas dari berbagai bentuk penindasan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan solusi nyata bagi masalah sosial dengan menjadikan zakat sebagai sarana pembebasan bagi mereka yang tertindas di berbagai zaman.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →