Pengganti Puasa dengan Fidyah
01/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah
Fidyah adalah denda yang dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lain yang sah.
Dalam konteks Islam, fidyah berfungsi sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Menurut figh, fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin, dengan besaran satu mud (sekitar 0.7 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa di kemudian hari.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga zakat.
Hal ini tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu meringankan beban orang lain.
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dan barangsiapa yang tidak mampu berpuasa, maka (wajib baginya) memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat berkontribusi dalam membantu sesama.
Sumber:
1. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 184
2. Buku Fiqh Islam, oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Shafa Nur Laila, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Tartilil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Prestasi Gemilang Nadia Khairani Yusranida, Penerima Beasiswa BAZNAS yang Menginspirasi
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ Putri Tingkat Kota Yogyakarta
17/09/2025 | Salsa Fateha
Masyah Naili Izzah Raih Juara 1 MHQ Putri di Pekan Kompetisi Madrasah Tingkat Kota Yogyakarta
21/09/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1
Muhammad Zainut Taqwa, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Hadroh
19/09/2025 | Admin bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS