Pengganti Puasa dengan Fidyah
01/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah

Fidyah adalah denda yang dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lain yang sah.
Dalam konteks Islam, fidyah berfungsi sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Menurut figh, fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin, dengan besaran satu mud (sekitar 0.7 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa di kemudian hari.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga zakat.
Hal ini tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu meringankan beban orang lain.
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dan barangsiapa yang tidak mampu berpuasa, maka (wajib baginya) memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat berkontribusi dalam membantu sesama.

Sumber:
1. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 184
2. Buku Fiqh Islam, oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Barat salurkan donasi Banjir Sumatra senilai Rp17.310.000 melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Layanan Kesehatan dan Cukur Gratis untuk Anak Yatim-Dhuafa dalam Rangka HAB ke-80 Kementerian Agama
PT. Sinergi Ketahanan Pangan (Chickin) Salurkan Infak Rp50 Juta untuk Bencana Banjir di Sumatera melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan BAZNAS Kabupaten Kotabaru Bahas Penguatan Standar Pengelolaan Zakat
Kenes Leather Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
