WhatsApp Icon

Pengganti Puasa dengan Fidyah

01/03/2025  |  Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Bagikan:URL telah tercopy
Pengganti Puasa dengan Fidyah

Fidyah

Fidyah adalah denda yang dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lain yang sah.

Dalam konteks Islam, fidyah berfungsi sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Menurut figh, fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin, dengan besaran satu mud (sekitar 0.7 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa di kemudian hari.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga zakat.

Hal ini tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu meringankan beban orang lain.

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dan barangsiapa yang tidak mampu berpuasa, maka (wajib baginya) memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).

Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat berkontribusi dalam membantu sesama.

Sumber:

1. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 184

2. Buku Fiqh Islam, oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili

Penulis:

Aulia Anastasya Putri Permana

Editor:

M. Kausari Kaidani

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat