Pengganti Puasa dengan Fidyah
01/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah

Fidyah adalah denda yang dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lain yang sah.
Dalam konteks Islam, fidyah berfungsi sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Menurut figh, fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin, dengan besaran satu mud (sekitar 0.7 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa di kemudian hari.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga zakat.
Hal ini tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu meringankan beban orang lain.
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dan barangsiapa yang tidak mampu berpuasa, maka (wajib baginya) memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat berkontribusi dalam membantu sesama.

Sumber:
1. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 184
2. Buku Fiqh Islam, oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →