Pengganti Puasa dengan Fidyah
01/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah

Fidyah adalah denda yang dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lain yang sah.
Dalam konteks Islam, fidyah berfungsi sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Menurut figh, fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin, dengan besaran satu mud (sekitar 0.7 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa di kemudian hari.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga zakat.
Hal ini tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu meringankan beban orang lain.
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dan barangsiapa yang tidak mampu berpuasa, maka (wajib baginya) memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat berkontribusi dalam membantu sesama.

Sumber:
1. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 184
2. Buku Fiqh Islam, oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Karyawan dan Karyawati Muslim Se-Setda Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kodim 0734 Perkuat Sinergi Program Sosial dan Kemanusiaan
CEREMONIAL PENYERAHAN BANTUAN BERAS OLEH RUMAH ZAKAT KEPADA FOOD BANK LUMBUNG MATARAM
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
