Pentingnya Fidyah sebagai Pengganti Puasa bagi Ibu Menyusui
01/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
fidyah, infaq, zakat, sedekah

Fidyah merupakan kompensasi yang diberikan oleh ibu menyusui yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Dalam Islam, ada beberapa alasan yang membolehkan seorang ibu menyusui untuk tidak berpuasa, terutama jika puasa dapat membahayakan kesehatan dirinya atau anak yang disusui. Pentingnya fidyah terletak pada kemudahan yang diberikan Allah kepada umat-Nya dalam menjalankan ibadah tanpa mengorbankan kesehatan.Salah satu dalil yang mendasari hal ini terdapat dalam Surah Al-Baqarah (2:184):
"????? ????????? ?????? ??????? ??? ??????? ???????????"
Terjemah: "Dan berpuasa itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah yang sangat dianjurkan, tetapi Allah juga memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya. Ini menunjukkan betapa pentingnya fidyah sebagai alternatif bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai keringanan bagi ibu menyusui:
"?? ???? ??? ?? ??????? ??? ??????? ??? ?????? ??????? ??????."
Terjemah: "Sesungguhnya Allah telah menghapuskan setengah shalat bagi musafir, dan puasa bagi wanita hamil dan menyusui."
Hadis ini menegaskan bahwa Allah memberikan kemudahan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan mereka atau anak yang mereka susui. Ini menunjukkan betapa pentingnya fidyah dalam konteks menjaga kesehatan ibu dan anak.
Kesimpulan
Ibu menyusui yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti. Fidyah ini biasanya berupa memberi makan orang miskin atau memberikan makanan yang setara dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dengan demikian, ibu menyusui tetap dapat menjalankan kewajiban agama tanpa mengorbankan kesehatan dirinya dan anaknya.
Pentingnya fidyah menjadi solusi yang adil dan bijaksana dalam menjaga keseimbangan antara ibadah dan kesehatan, mencerminkan kasih sayang dan kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada umat-Nya. Dengan memahami dan melaksanakan fidyah, ibu menyusui dapat tetap berkontribusi dalam ibadah puasa meskipun tidak dapat melaksanakannya secara langsung. Ini adalah bentuk kepatuhan dan pengabdian kepada Allah yang tetap dapat dilakukan dalam situasi yang sulit.

Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184)
- 2. Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →