Pentingnya Fidyah sebagai Pengganti Puasa bagi Ibu Menyusui
01/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
fidyah, infaq, zakat, sedekah

Fidyah merupakan kompensasi yang diberikan oleh ibu menyusui yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Dalam Islam, ada beberapa alasan yang membolehkan seorang ibu menyusui untuk tidak berpuasa, terutama jika puasa dapat membahayakan kesehatan dirinya atau anak yang disusui. Pentingnya fidyah terletak pada kemudahan yang diberikan Allah kepada umat-Nya dalam menjalankan ibadah tanpa mengorbankan kesehatan.Salah satu dalil yang mendasari hal ini terdapat dalam Surah Al-Baqarah (2:184):
"????? ????????? ?????? ??????? ??? ??????? ???????????"
Terjemah: "Dan berpuasa itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah yang sangat dianjurkan, tetapi Allah juga memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya. Ini menunjukkan betapa pentingnya fidyah sebagai alternatif bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai keringanan bagi ibu menyusui:
"?? ???? ??? ?? ??????? ??? ??????? ??? ?????? ??????? ??????."
Terjemah: "Sesungguhnya Allah telah menghapuskan setengah shalat bagi musafir, dan puasa bagi wanita hamil dan menyusui."
Hadis ini menegaskan bahwa Allah memberikan kemudahan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan mereka atau anak yang mereka susui. Ini menunjukkan betapa pentingnya fidyah dalam konteks menjaga kesehatan ibu dan anak.
Kesimpulan
Ibu menyusui yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti. Fidyah ini biasanya berupa memberi makan orang miskin atau memberikan makanan yang setara dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dengan demikian, ibu menyusui tetap dapat menjalankan kewajiban agama tanpa mengorbankan kesehatan dirinya dan anaknya.
Pentingnya fidyah menjadi solusi yang adil dan bijaksana dalam menjaga keseimbangan antara ibadah dan kesehatan, mencerminkan kasih sayang dan kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada umat-Nya. Dengan memahami dan melaksanakan fidyah, ibu menyusui dapat tetap berkontribusi dalam ibadah puasa meskipun tidak dapat melaksanakannya secara langsung. Ini adalah bentuk kepatuhan dan pengabdian kepada Allah yang tetap dapat dilakukan dalam situasi yang sulit.

Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184)
- 2. Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →