Perbedaan Kafarat Ila dengan Kafarat Zihar
31/03/2024 | Penulis: Adhitya Alfath Alfadholi
Baznas Jogja
Kafarat Ila’ dan Kafarat Zihar adalah dua konsep penting dalam hukum Islam yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan penebusan atau kompensasi atas suatu tindakan yang dilarang oleh agama. Dalam Al-Quran dan Hadis, kedua konsep ini dijelaskan dengan rinci untuk memberikan pedoman bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Kafarat Ila’ adalah kafarat yang dilakukan apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya. Salah satu hadis yang menggambarkan konsep Kafarat Ila’ adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam hadis ini, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang membuat sumpah dan kemudian melihat bahwa yang lain itu lebih baik, maka hendaklah ia melakukan kafarat untuk sumpahnya dan lakukan apa yang lebih baik.” Hadis ini menunjukkan pentingnya kafarat sebagai bentuk tanggung jawab atas pembatalan sumpah yang telah dibuat.
Ayat Al-Quran yang berkaitan dengan Kafarat Ila’ dapat ditemukan dalam Surah Al-Maidah ayat 89, yang berbunyi, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Sementara itu, kafarat zihar adalah bentuk atau jenis penebusan dosa oleh suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Perbuatan tersebut termasuk dosa karena islam mengharamkan seorang suami untuk menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya sendiri. Larangan tersebut bertujuan untuk menghargai keberadaan seorang istri dengan tidak membandingkannya dengan ibu kandung sendiri. Ayat Al-Quran yang membahas mengenai Kafarat Zihar dapat ditemukan dalam Surah Al-Mujadilah ayat 3-4 yang berbunyi “Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.”
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Kafarat Ila’ dan Kafarat Zihar adalah dua konsep penting dalam hukum Islam yang memberikan pedoman tentang tanggung jawab dan penebusan atas perbuatan yang dilarang oleh agama. Kedua konsep ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Quran dan Hadis sebagai sumber hukum utama dalam agama Islam. Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami dan mengamalkan kedua konsep ini dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan sesama dan memperoleh ridha Allah SWT.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →