BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
27/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS RI
Dalam siaran persnya pada Senin, 23 Februari 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari masyarakat tidak akan diarahkan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menegaskan bahwa penggunaan dana ZIS memiliki aturan yang jelas sesuai dengan syariat Islam, dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain. Menurutnya, dana ZIS hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima sesuai syariat Islam, seperti fakir, miskin, amil, dan lain sebagainya.
Rizaludin menjelaskan bahwa pengelolaan dana zakat di BAZNAS sepenuhnya berada dalam koridor syariah dan tidak boleh melanggar aturan yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis dibiayai oleh anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang harus dikelola dengan benar sesuai ketentuan agama.
Rizaludin juga menekankan bahwa prinsip pengelolaan zakat di BAZNAS mengacu pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Implementasi pengelolaan zakat difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program seperti bantuan kemanusiaan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
BAZNAS menegaskan transparansi dalam pengelolaan dana zakat serta siap dipertanggungjawabkan kepada publik melalui pelaporan dan audit berkala. Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas terkait penggunaan dana zakat, karena dana zakat akan disalurkan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program "Sahabat Zakat"
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →