BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
27/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS RI
Dalam siaran persnya pada Senin, 23 Februari 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari masyarakat tidak akan diarahkan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menegaskan bahwa penggunaan dana ZIS memiliki aturan yang jelas sesuai dengan syariat Islam, dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain. Menurutnya, dana ZIS hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima sesuai syariat Islam, seperti fakir, miskin, amil, dan lain sebagainya.
Rizaludin menjelaskan bahwa pengelolaan dana zakat di BAZNAS sepenuhnya berada dalam koridor syariah dan tidak boleh melanggar aturan yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis dibiayai oleh anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang harus dikelola dengan benar sesuai ketentuan agama.
Rizaludin juga menekankan bahwa prinsip pengelolaan zakat di BAZNAS mengacu pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Implementasi pengelolaan zakat difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program seperti bantuan kemanusiaan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
BAZNAS menegaskan transparansi dalam pengelolaan dana zakat serta siap dipertanggungjawabkan kepada publik melalui pelaporan dan audit berkala. Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas terkait penggunaan dana zakat, karena dana zakat akan disalurkan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id.
Berita Lainnya
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →