Sengaja Meninggalkan Puasa, Bolehkan Diganti dengan Fidyah?
03/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah

Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa.
Namun, pertanyaan muncul, apakah fidyah boleh dibayarkan bagi orang yang meninggalkan puasa, baik secara sengaja maupun tidak sengaja?
a. Meninggalkan Puasa dengan Sengaja:
Menurut mayoritas ulama, fidyah tidak diperbolehkan bagi orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang sah.
Dalam Islam, puasa adalah kewajiban yang harus dilaksanakan, dan meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan dianggap sebagai dosa.
Orang yang sengaja tidak berpuasa harus mengqadha puasa yang ditinggalkan dan bertaubat kepada Allah.
b. Meninggalkan Puasa Tanpa Sengaja:
Bagi mereka yang tidak sengaja meninggalkan puasa karena alasan seperti sakit, hamil, atau menyusui, dan meninggal dunia, fidyah diperbolehkan.
Dalam kasus ini, mereka diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberikan makanan pokok kepada fakir miskin, sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Sumber:
Referensi dari Al-Qur'an dan hadis yang berkaitan dengan puasa dan fidyah dapat ditemukan dalam kitab-kitab hadis seperti "Sahih Bukhari" dan "Sahih Muslim", serta Fatwa Ulama.
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sekaligus Berikan Dukungan Moril, Wali Kota Yogyakarta Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta Antar Bantuan ke Daerah Bencana Di Sumatera.
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan BAZNAS Kabupaten Kotabaru Bahas Penguatan Standar Pengelolaan Zakat
Hiswana Migas DIY Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta Sejumlah Rp.70 Juta.
Siswa SMA N 11 Yogyakarta Salurkan Donasi Banjir Sumatera Senilai Rp8.300.000 Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025
Kemenag Kota Yogyakarta Gelar Musyawarah Persiapan HAB ke-80, Baznas Kota Yogyakarta Siap Perkuat Sinergi Pelayanan Umat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
