Sengaja Meninggalkan Puasa, Bolehkan Diganti dengan Fidyah?
03/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah

Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa.
Namun, pertanyaan muncul, apakah fidyah boleh dibayarkan bagi orang yang meninggalkan puasa, baik secara sengaja maupun tidak sengaja?
a. Meninggalkan Puasa dengan Sengaja:
Menurut mayoritas ulama, fidyah tidak diperbolehkan bagi orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang sah.
Dalam Islam, puasa adalah kewajiban yang harus dilaksanakan, dan meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan dianggap sebagai dosa.
Orang yang sengaja tidak berpuasa harus mengqadha puasa yang ditinggalkan dan bertaubat kepada Allah.
b. Meninggalkan Puasa Tanpa Sengaja:
Bagi mereka yang tidak sengaja meninggalkan puasa karena alasan seperti sakit, hamil, atau menyusui, dan meninggal dunia, fidyah diperbolehkan.
Dalam kasus ini, mereka diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberikan makanan pokok kepada fakir miskin, sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Sumber:
Referensi dari Al-Qur'an dan hadis yang berkaitan dengan puasa dan fidyah dapat ditemukan dalam kitab-kitab hadis seperti "Sahih Bukhari" dan "Sahih Muslim", serta Fatwa Ulama.
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →