Tawakal dalam Pembayaran Fidyah: Menerima Ketebatasan dengan Syukur
16/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Tawakal, Syukur
Tawakal, dalam konteks Islam, adalah sikap berserah diri kepada Allah setelah berusaha.
Dalam hal pembayaran fidyah, tawakal menjadi sangat relevan, terutama bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk penerimaan terhadap keterbatasan yang dihadapi.
Ketika seseorang membayar fidyah, mereka menunjukkan sikap tawakal dengan menerima keadaan yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya" (QS. At-Talaq: 3).
Ayat ini menegaskan bahwa dengan tawakal, individu akan mendapatkan pertolongan dan kecukupan dari Allah.
Pembayaran fidyah juga mencerminkan rasa syukur.
Dengan memberikan fidyah, individu tidak hanya membersihkan diri dari kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan orang lain.
Hal ini menciptakan siklus positif di mana tawakal dan syukur saling mendukung, memperkuat iman dan ketahanan spiritual.
Dengan demikian, tawakal dalam pembayaran fidyah mengajarkan kita untuk menerima keterbatasan dengan lapang dada, sambil tetap berusaha untuk berbuat baik.
Proses ini memperdalam hubungan kita dengan Allah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya bersyukur dalam setiap keadaan.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah At-Talaq: 3.
2. Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulum al-Din.
3. Ibn Kathir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azim.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
