Zakat bagi Perantau: Mengikuti Hukum di Tanah Rantau atau Tanah Asal?
20/03/2025 | Penulis: admin
Zakat bagi Perantau: Mengikuti Hukum di Tanah Rantau atau Tanah Asal?
Bagi seorang perantau, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mereka harus mengikuti hukum zakat di tanah rantau atau di tanah asal. Mengingat zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan harta, penentuan lokasi pembayaran zakat menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
Prinsip Dasar Zakat: Berdasarkan Kepemilikan Harta
Zakat dikenakan atas harta yang telah mencapai nisab dan haul, terlepas dari lokasi tempat tinggal seseorang. Dengan demikian, seorang perantau tetap memiliki kewajiban zakat berdasarkan harta yang dimilikinya, baik yang berada di tanah rantau maupun di tanah asal. Islam menekankan bahwa zakat harus dikeluarkan dari harta yang berkembang dan memiliki potensi bertambah.
Zakat Dikeluarkan di Tempat Harta Berada
Dalam kaidah fiqh, terdapat prinsip bahwa zakat sebaiknya dikeluarkan di tempat di mana harta itu berada. Hal ini didasarkan pada tujuan utama zakat, yaitu membantu masyarakat sekitar pemilik harta. Oleh karena itu:
- Jika seorang perantau memiliki penghasilan, tabungan, atau investasi di tanah rantau, maka zakat dari harta tersebut sebaiknya dibayarkan di sana.
- Jika seorang perantau memiliki tanah atau properti di kampung halaman yang menghasilkan pendapatan, seperti sewa atau hasil pertanian, maka zakat dari aset tersebut lebih utama disalurkan di tanah asal.
Sebagai contoh, jika seseorang merantau ke luar negeri dan seluruh penghasilannya diperoleh di sana, maka lebih baik zakat dikeluarkan di tempat ia bekerja. Namun, jika ia memiliki bisnis di tanah asal yang masih berjalan dan menghasilkan keuntungan, zakat dari bisnis tersebut bisa dikeluarkan di kampung halamannya.
Fleksibilitas dalam Penyaluran Zakat
Islam memberikan keleluasaan dalam penyaluran zakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika di tanah rantau terdapat banyak orang yang membutuhkan bantuan, maka lebih utama menyalurkan zakat di sana. Sebaliknya, jika di tanah asal terdapat lebih banyak masyarakat yang memerlukan, zakat bisa dikirimkan ke sana.
Kesimpulan
- Jika harta berada di tanah rantau, zakat dapat dikeluarkan di sana.
- Jika harta berada di tanah asal, maka zakat sebaiknya dikeluarkan di tanah asal.
- Jika kondisi di tanah rantau lebih membutuhkan, boleh mengeluarkan zakat di sana, meskipun hartanya ada di tanah asal.
Dengan memahami ketentuan ini, perantau dapat menunaikan zakat secara bijak sesuai dengan prinsip syariah serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Kenes Leather Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Donasi Pakaian Layak Pakai untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui KODIM 0734/Kota Yogyakarta
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Festival Anak Soleh di Kulon Progo
Hiswana Migas DIY Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta Sejumlah Rp.70 Juta.

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
