ZAKAT FITRAH: AMAL KEBAIKAN DI BULAN SUCI
10/01/2024 | Penulis: Hamba Allah pkl

Hartaberkahsakinah
Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk kepedulian sosial dan ibadah di bulan Ramadhan . Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Zakat ini memiliki tujuan sosial dan kemanfaatan langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tujuan Zakat Fitrah
1.Pembersihan Diri: Zakat Fitrah membantu membersihkan jiwa dari sifat buruk dan dosa.
2.Solidaritas Sosial: Memberikan dukungan kepada yang kurang mampu, memperkuat solidaritas dan kebersamaan dalam komunitas.
3.Kesejahteraan Masyarakat: Mengurangi kesenjangan ekonomi dengan mendistribusikan kekayaan secara adil.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Jumlah zakat fitrah ditentukan berdasarkan berat tertentu dari bahan makanan pokok setempat, seperti beras, kurma, atau gandum. Besaran ini ditetapkan oleh otoritas keagamaan dan dapat bervariasi di berbagai wilayah.
Penerima Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dapat diberikan kepada fakir, miskin, gharim, riqab, amil, muallaf, sabilillah, ibnu sabil. Pemberian zakat fitrah ini dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat atau langsung kepada yang membutuhkan. Yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin, maka yang diutamakan adalah orang miskin yang tinggal di daerah setempat atau dekat dengan tempat tinggal pembayar zakat.
Keutamaan Memberikan Zakat Fitrah
1.Purifikasi Hati : Zakat Fitrah membersihkan harta dari sifat tamak dan keangkuhan.
2.Pengampunan Dosa: Memberikan zakat fitrah dapat menjadi sarana pengampunan dosa selama Ramadhan.
3.Bantuan kepada yang Membutuhkan: Memberikan kesempatan kepada yang kurang beruntung untuk merayakan Idul Fitri dengan layak.
Proses Pemberian/Pembayaran Zakat Fitrah
Pemberian zakat fitrah dapat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Prosesnya melibatkan penimbangan dan penyerahan zakat kepada lembaga amil zakat atau langsung kepada yang membutuhkan.
Zakat Fitrah merupakan kewajiban sosial dan ibadah yang memiliki dampak besar pada kesejahteraan masyarakat. Dengan memahami arti dan tujuan zakat fitrah, kita dapat merasakan keberkahan dan kebahagiaan dalam berbagi rezeki dengan sesama.
================
#HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link:
https://kotayogya.baznas.go.id/rekening
*Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
Berita Lainnya
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →