Zakat Fitrah
30/08/2023 | Penulis: Amil Lucky

HartaBerkahSakinah
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan ditetapkan berdasarkan musyawarah BAZNAS Kota Yogyakarta bersama OPD dan Lembaga Agama Islam Tingkat Kota Yogyakarta. Besaran fidyah 0,62 Kg Besar/jiwa/hari atau Rp 11.000/jiwa/hari. dan besaran zakat fitrah 2,5 Kg beras/jiwa atau setara Rp 32.500
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
*Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI kepada Warga Baciro
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balaikota Yogyakarta
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadirkan Rumah Layak untuk Warga Bausasran
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat
Workshop Manasik Zakat: Wali Kota Apresiasi Profesionalisme dan Transparansi BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
