Zakat Mal yang Terlambat Dibayarkan, Bagaimana Hukumnya?
19/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Mal yang Terlambat Dibayarkan, Bagaimana Hukumnya?
Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan telah melewati haul (satu tahun kepemilikan). Namun, bagaimana jika seseorang terlambat membayarnya?
Dalam Islam, zakat adalah hak bagi mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, jika seseorang menunda atau lupa membayar zakat mal, ia tetap wajib mengeluarkannya meskipun telah lewat dari waktu yang seharusnya. Keterlambatan ini tidak menggugurkan kewajiban, dan harta yang belum dizakati masih mengandung hak orang lain.
Para ulama sepakat bahwa orang yang sengaja menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang sah telah melakukan dosa. Sebab, zakat adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan setelah syaratnya terpenuhi. Namun, jika keterlambatan terjadi karena ketidaktahuan atau kelalaian yang tidak disengaja, maka kewajiban tetap ada, tetapi tanpa dosa jika segera dibayarkan begitu disadari.
Dalam kondisi ini, seseorang harus segera membayarkan zakat mal yang tertunda tanpa mengurangi jumlahnya. Jika ingin menambahnya sebagai bentuk kehati-hatian atau kaffarah (tebusan), ia boleh menambahkan sedekah.
Kesimpulannya, zakat mal yang terlambat tetap harus dikeluarkan, karena hak fakir miskin tidak boleh ditahan. Semakin cepat ditunaikan, semakin baik agar harta menjadi bersih dan berkah.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI kepada Warga Baciro
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kodim 0734 Perkuat Sinergi Program Sosial dan Kemanusiaan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadirkan Rumah Layak untuk Warga Bausasran
BAZNAS Kota Yogyakarta Kolaborasi dengan Arfa Barber dalam Kegiatan “Gantengin Jogja 2: Bersyukur”

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
