WhatsApp Icon

Zakat Perusahaan: Kewajiban yang Sering Terlupakan

httpsbaznasjogjakotagoiddetailindex 51408 zakat-perusahaan-kewajiban-yang-sering-terlupakan-2026-08-31

28/08/2026  |  Penulis: Anak Magang

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Perusahaan: Kewajiban yang Sering Terlupakan

zakat-perusahaan-kewajiban-yang-sering-terlupakan

Dalam menjalankan usaha, pelaku bisnis tentu memiliki berbagai hal yang harus diperhatikan, mulai dari penjualan, pengelolaan keuangan, hingga perkembangan bisnis. Di tengah kesibukan tersebut, ada satu kewajiban yang juga perlu menjadi perhatian, yaitu zakat.

Selama ini, zakat lebih sering dikaitkan dengan penghasilan atau harta pribadi. Padahal, harta yang diperoleh dari kegiatan usaha juga memiliki ketentuan zakat yang perlu diketahui. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga bagi pelaku UMKM yang usahanya telah memenuhi syarat wajib zakat.

Sebelum menunaikannya, pelaku usaha perlu memahami beberapa ketentuan zakat perusahaan, termasuk waktu dan cara menghitungnya.

Pengertian Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan merupakan zakat atas harta yang diperoleh dan dikelola melalui kegiatan usaha setelah memenuhi syarat wajib zakat. Dalam menentukan jumlahnya, harta yang menjadi objek zakat serta kewajiban yang dapat diperhitungkan perlu diperhatikan.

Artinya, omzet saja belum dapat dijadikan patokan untuk menentukan besarnya zakat perusahaan. Harta usaha dan kewajiban yang dimiliki juga perlu diperhitungkan agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan.

Dasar Hukum

Zakat perusahaan termasuk dalam zakat mal atau zakat atas harta. Kewajiban zakat memiliki dasar dalam syariat Islam. Di Indonesia, pengelolaan zakat juga memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam menentukan zakat perusahaan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti haul, nisab, harta yang menjadi objek zakat, serta kewajiban yang dapat diperhitungkan. Untuk perusahaan perdagangan, industri, dan jenis usaha tertentu, nisab zakat perusahaan merujuk pada nilai yang setara dengan 85 gram emas.

Dengan memahami ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui kewajiban zakat atas harta usahanya dan menghitungnya dengan lebih tepat.

Cara Menghitung

Penghitungan zakat perusahaan diawali dengan menentukan haul dan melihat harta usaha yang termasuk objek zakat. Setelah itu, kewajiban lancar yang dapat diperhitungkan sesuai ketentuan digunakan untuk memperoleh nilai harta bersih. Nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan nisab.

Untuk zakat perusahaan dengan kadar 2,5 persen berdasarkan kalender Hijriah, rumus sederhananya:

Zakat = Harta Bersih yang Wajib Dizakati × 2,5%

Sebagai contoh, sebuah perusahaan memiliki harta yang menjadi dasar penghitungan zakat sebesar Rp500 juta setelah dikurangi kewajiban lancar sesuai ketentuan. Jika jumlah tersebut telah mencapai nisab, maka:

Rp500.000.000 × 2,5% = Rp12.500.000

Berdasarkan contoh tersebut, zakat perusahaan yang perlu ditunaikan adalah sebesar Rp12,5 juta.

Perlu diketahui bahwa metode penghitungan zakat perusahaan dapat berbeda sesuai dengan jenis dan kondisi usaha. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan metode yang digunakan sesuai dengan ketentuan zakat yang berlaku.

Menjalankan usaha bukan hanya tentang memperoleh keuntungan, tetapi juga tentang mengelola harta secara bertanggung jawab. Ketika harta usaha telah memenuhi ketentuan wajib zakat, kewajiban tersebut perlu ditunaikan.

Bagi pelaku UMKM maupun korporat yang masih memiliki pertanyaan mengenai nisab, harta yang wajib dizakati, atau cara menghitung zakat perusahaan, BAZNAS dapat menjadi tempat untuk mendapatkan informasi dan konsultasi.

Dengan memahami ketentuannya, pelaku usaha dapat menunaikan zakat dengan tepat sekaligus ikut memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Mari jadikan perkembangan usaha tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga membawa manfaat yang lebih luas melalui zakat.

Sumber Foto: Pavel Danilyuk (Pexels)

Bagikan:URL telah tercopy

Pendistribusian Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →