8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
14/10/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang pelaksanaannya telah diatur, termasuk mengenai pihak-pihak yang berhak menerimanya. Ketentuan tersebut tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat atau asnaf. Memahami golongan tersebut penting agar penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat dan diberikan kepada pihak yang berhak.
Berikut delapan golongan penerima zakat (Asnaf) beserta penjelasannya.
1. Fakir
Fakir adalah golongan yang berada dalam kondisi kekurangan sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan pokok secara memadai. Zakat dapat diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Miskin
Miskin adalah golongan yang memiliki penghasilan atau sumber daya, tetapi belum mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Bersama fakir, golongan miskin termasuk pihak yang berhak menerima zakat karena masih memerlukan dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Amil
Amil adalah pihak yang mendapat tugas untuk mengelola zakat sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku. Tugas tersebut mencakup pengumpulan, pengelolaan, serta pendistribusian zakat agar pelaksanaannya berlangsung secara tertib dan tepat sasaran.
4. Mualaf
Mualaf adalah golongan yang hatinya perlu dikuatkan dalam kaitannya dengan Islam. Pemberian zakat kepada golongan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan dalam syariat.
5. Riqab
Riqab berkaitan dengan pembebasan hamba sahaya atau orang yang berada dalam perbudakan. Golongan ini memiliki konteks khusus dalam pembahasan zakat sehingga penerapannya pada kondisi masa kini perlu merujuk pada penjelasan syariat dan ketentuan yang relevan.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki utang dan memenuhi kriteria sebagai penerima zakat menurut syariat. Namun, tidak setiap orang yang memiliki utang dapat menerima zakat. Kondisi orang yang bersangkutan serta ketentuan mengenai utang tersebut perlu diperhatikan dalam menentukan kelayakannya sebagai penerima.
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah merujuk pada golongan yang berjuang di jalan Allah sesuai dengan penjelasan dan ketentuan syariat. Penentuan penerima zakat dalam kategori ini perlu mengacu pada rujukan fikih dan ketentuan pengelolaan zakat yang dapat dipertanggungjawabkan.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan mengalami kesulitan bekal sehingga membutuhkan bantuan. Apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan, orang tersebut dapat menerima zakat untuk membantu memenuhi kebutuhannya selama perjalanan.
Kedelapan golongan tersebut menunjukkan bahwa penyaluran zakat memiliki ketentuan dan sasaran yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai asnaf menjadi bagian penting dalam menunaikan zakat agar dana yang disalurkan sesuai dengan peruntukannya.
Masyarakat dapat mempelajari ketentuan zakat melalui sumber tepercaya atau berkonsultasi dengan lembaga pengelola zakat resmi, termasuk BAZNAS Kota Yogyakarta. Dengan memahami golongan penerima zakat secara tepat, diharapkan pelaksanaan zakat dapat berjalan sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang berhak menerimanya.
Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
Artikel Lainnya
Kisah Qonita: Dari Penerima Zakat Menjadi Muzaki
Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta, Wujud Nyata Penyaluran Dana ZIS
Berbagi Rezeki untuk Anak Yatim melalui Infak
Kemudahan Menunaikan Zakat Online di Era Digital
Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Profesi
Mengenal Zakat Online di Era Digital
Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta, Bantu Wujudkan Hunian yang Lebih Layak
Program Bedah Rumah BAZNAS Kota Yogyakarta Menjangkau RTLH di Berbagai Wilayah
Kisah Qonita Kader Hafidz dan Manfaat Zakat untuk Pendidikan
Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Profesi
Sejarah Singkat Zakat dalam Islam dan Perkembangannya di Indonesia
Zakat, Infak, dan Sedekah Apa Bedanya?
Zakat Kuatkan Indonesia
Zakat vs Pajak: Apakah Bisa Saling Menggantikan?
Doa Menerima Zakat dan Adab Menyalurkannya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
