WhatsApp Icon

8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

14/10/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang pelaksanaannya telah diatur, termasuk mengenai pihak-pihak yang berhak menerimanya. Ketentuan tersebut tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat atau asnaf. Memahami golongan tersebut penting agar penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat dan diberikan kepada pihak yang berhak.

Berikut delapan golongan penerima zakat (Asnaf) beserta penjelasannya.

1. Fakir

Fakir adalah golongan yang berada dalam kondisi kekurangan sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan pokok secara memadai. Zakat dapat diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Miskin

Miskin adalah golongan yang memiliki penghasilan atau sumber daya, tetapi belum mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Bersama fakir, golongan miskin termasuk pihak yang berhak menerima zakat karena masih memerlukan dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

3. Amil

Amil adalah pihak yang mendapat tugas untuk mengelola zakat sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku. Tugas tersebut mencakup pengumpulan, pengelolaan, serta pendistribusian zakat agar pelaksanaannya berlangsung secara tertib dan tepat sasaran.

4. Mualaf

Mualaf adalah golongan yang hatinya perlu dikuatkan dalam kaitannya dengan Islam. Pemberian zakat kepada golongan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan dalam syariat.

5. Riqab

Riqab berkaitan dengan pembebasan hamba sahaya atau orang yang berada dalam perbudakan. Golongan ini memiliki konteks khusus dalam pembahasan zakat sehingga penerapannya pada kondisi masa kini perlu merujuk pada penjelasan syariat dan ketentuan yang relevan.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki utang dan memenuhi kriteria sebagai penerima zakat menurut syariat. Namun, tidak setiap orang yang memiliki utang dapat menerima zakat. Kondisi orang yang bersangkutan serta ketentuan mengenai utang tersebut perlu diperhatikan dalam menentukan kelayakannya sebagai penerima.

7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah merujuk pada golongan yang berjuang di jalan Allah sesuai dengan penjelasan dan ketentuan syariat. Penentuan penerima zakat dalam kategori ini perlu mengacu pada rujukan fikih dan ketentuan pengelolaan zakat yang dapat dipertanggungjawabkan.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan mengalami kesulitan bekal sehingga membutuhkan bantuan. Apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan, orang tersebut dapat menerima zakat untuk membantu memenuhi kebutuhannya selama perjalanan.

Kedelapan golongan tersebut menunjukkan bahwa penyaluran zakat memiliki ketentuan dan sasaran yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai asnaf menjadi bagian penting dalam menunaikan zakat agar dana yang disalurkan sesuai dengan peruntukannya.

Masyarakat dapat mempelajari ketentuan zakat melalui sumber tepercaya atau berkonsultasi dengan lembaga pengelola zakat resmi, termasuk BAZNAS Kota Yogyakarta. Dengan memahami golongan penerima zakat secara tepat, diharapkan pelaksanaan zakat dapat berjalan sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang berhak menerimanya.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →