WhatsApp Icon

Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Profesi

14/10/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Profesi

Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Profesi

Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa yang halal, seperti gaji, honorarium, upah, dan pendapatan profesional. Untuk mengetahui jumlah zakat yang perlu dibayarkan, seseorang perlu memperhatikan nisab dan kadar zakat yang berlaku.

Berdasarkan ketetapan BAZNAS RI tahun 2026, nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas, yaitu Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen. Nilai nisab dalam rupiah dapat berubah mengikuti ketetapan yang berlaku.

Cara menghitung zakat penghasilan cukup sederhana. Setelah memastikan penghasilan memenuhi nisab sesuai metode yang digunakan, kalikan jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan dengan 2,5 persen.

Rumus zakat penghasilan:

Zakat = Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan × 2,5%

Sebagai contoh, seorang karyawan menerima gaji Rp9.000.000 per bulan. Karena penghasilannya melampaui nisab bulanan tahun 2026, zakatnya dihitung sebagai berikut:

Rp9.000.000 × 2,5% = Rp225.000 per bulan

Jika penghasilan tersebut tetap selama 12 bulan dan zakat dibayarkan setiap bulan dengan perhitungan yang sama, total zakat setahun mencapai Rp2.700.000.

Berbeda dengan contoh tersebut, seorang pegawai menerima gaji Rp6.500.000 per bulan tanpa penghasilan tambahan. Total penghasilannya selama setahun adalah Rp6.500.000 × 12 = Rp78.000.000. Jumlah ini masih di bawah nisab tahunan 2026 sebesar Rp91.681.728. Dengan pendekatan nisab tahunan dan asumsi tidak ada pendapatan lain yang perlu diperhitungkan, penghasilan tersebut belum mencapai nisab.

Perhitungan juga dapat diterapkan pada pekerja lepas yang pendapatannya berubah setiap bulan. Misalnya, total penghasilan seorang pekerja lepas selama setahun mencapai Rp105.000.000. Jumlah tersebut melampaui nisab tahunan. Jika seluruh penghasilan itu menjadi dasar perhitungan zakat, nominalnya adalah:

Rp105.000.000 × 2,5% = Rp2.625.000 per tahun

Ketiga contoh tersebut merupakan ilustrasi. Dalam penerapannya, dasar penghasilan yang dihitung dan waktu pembayaran perlu mengikuti ketentuan zakat yang digunakan. Jika memiliki beberapa sumber pendapatan atau belum yakin dengan metode perhitungannya, masyarakat dapat berkonsultasi dengan amil zakat.

Untuk membantu menghitung zakat sesuai kondisi penghasilan, masyarakat dapat menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS Kota Yogyakarta. Zakat juga dapat ditunaikan melalui layanan pembayaran zakat BAZNAS Kota Yogyakarta.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →