Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
17/03/2026 | Penulis: Azka Atthaya K.H
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, menjaga syahwat adalah salah satu tantangan terbesar. Namun, masih banyak yang bingung mengenai konsekuensi hukum jika seseorang terlanjur membatalkan puasa karena faktor seksual—apakah itu melalui onani (masturbasi) atau hubungan suami istri.
Meskipun keduanya sama-sama membatalkan puasa, beban "tebusan" atau denda yang harus dibayarkan sangatlah berbeda ya ges!
Hukum onani (Masturbasi/mengeluarkan air mani) secara sengaja ketika puasa sendiri itu haram dan dapat membatalkan ya!^^
Konsekuensi: Pelaku wajib bertaubat dan wajib meng-qadha (mengganti) puasanya di luar bulan Ramadan sebanyak hari yang ia batalkan.
Apakah ada Kafarat? Menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali), onani tidak dikenakan Kafarat Besar (Kafarat Uzma). Pelaku "hanya" perlu mengganti puasa dan bertaubat nasuha karena telah merusak kesucian ibadahnya.
Begitupun dengan hukum berhubungan suami istri (Jima') secara sengaja saat puasa (di siang hari Ramadan) adalah pelanggaran berat dalam syariat.
Konsekuensinya, puasa menjadi batal, berdosa besar, dan wajib meng-qadha puasa tersebut.
Serta mereka dijatuhi kewajiban Kafarat Uzma namanya.^^
Berbeda dengan onani, pelaku hubungan suami istri dikenakan denda berat (Kafarat) secara berurutan:
- Memerdekakan hamba sahaya (saat ini sudah tidak relevan)
- Jika tidak mampu, wajib berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa putus
- Jika tidak mampu (karena alasan kesehatan/fisik), wajib memberi makan 60 orang miskin
Berikut ini adalah perbandingan konsekuensi pelanggaran saat puasa agar lebih mudah dipahami^^
- Onani (Sengaja)
- Status Puasa: Batal
- Wajib Qadha?: Ya
- Wajib Kafarat (Denda)?: Tidak (Cukup Taubat & Qadha)
- Hubungan Suami Istri
- Status Puasa: Batal
- Wajib Qadha?: Ya
- Wajib Kafarat (Denda)?: Ya (Kafarat Berat)
Catatan Penting: Kafarat berupa memberi makan 60 orang miskin hanya berlaku bagi mereka yang secara fisik benar-benar tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut. Nilai makan per orang disesuaikan dengan standar makan layak di daerah setempat.
Solusi Menebus Kesalahan: Kafarat & Fidyah Online
Jika Anda termasuk yang memiliki kewajiban membayar denda (Kafarat) karena ketidakmampuan fisik untuk berpuasa dua bulan, atau ingin membersihkan harta melalui sedekah sebagai bentuk taubat atas kekhilafan di masa lalu, BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan yang mudah dan transparan.
Dana kafarat yang Anda tunaikan akan disalurkan kepada fakir miskin di wilayah Kota Yogyakarta dalam bentuk paket makanan atau bantuan logistik yang sah secara syariat.
Mari bersihkan diri dan sempurnakan kembali ibadah kita. Jangan biarkan utang syariat membebani langkah kita di akhirat kelak. Untuk Layanan Digital, dapat klik link disini ya! kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Atau, kalau perlu untuk konsultasi, dapat menghubungi nomor Layanan Amil Baznas Kota Yogyakarta pada WhatsApp berikut ya^^ (0821-4123-2770)
Ibadah mungkin ternoda karena kekhilafan, namun pintu taubat dan perbaikan selalu terbuka lebar melalui berbagi kepada sesama. Barakallahu Fiikum^^
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
Artikel Lainnya
Mengenal Zakat Akhir Tahun dan Ketentuannya
Mari Bantu Korban Gempa NTT melalui Sedekah dan Infak
Doa Menerima Zakat dan Adab Menyalurkannya
Panduan Lengkap Memahami Jenis-Jenis Zakat dan Perbedaannya
Sedekah untuk Bencana sebagai Bentuk Kepedulian kepada Sesama
Zakat vs Pajak: Apakah Bisa Saling Menggantikan?
Cara Memilih Lembaga Zakat Terpercaya di Era Digital
Sudahkah Harta Kita Menjadi Penolong di Akhirat?
Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Profesi
Memahami Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam
Bagaimana Zakat Menciptakan Lapangan Kerja
Kisah Qonita: Dari Penerima Zakat Menjadi Muzaki
Spirit Berbagi di Bulan Ramadan Melalui Zakat
Berkah Zakat Fitrah untuk Kedaulatan Pangan
Sejarah Singkat Zakat dalam Islam dan Perkembangannya di Indonesia

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
