WhatsApp Icon

Berzakat Bisa Mengurangi Pajak?

28/07/2026  |  Penulis: Admin Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Berzakat Bisa Mengurangi Pajak?

Berzakat Bisa Mengurangi Pajak?

Tahukah #SobatBAZNAS, bahwa dengan berzakat kita bisa mengurangi pajak di SPT tahunan? Sebagai umat muslim kita telah diuntungkan dengan adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Berzakat Bisa Mengurangi Pajak?

Dengan adanya undang-undang ini, kita tidak terkena beban ganda (zakat dan pajak). Bila kita membayar zakat, bukti pembayarannya bisa dipakai sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 22 dan 23 sebaga berikut:

Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Bagaimana cara hitung Zakat sebagai Pengurang Pajak?
Misal besaran pph (pajak penghasilan) sesuai PKP (Penghasilan Kena Pajak)= 15%

1. Penghasilan bersih / netto (A)
2. Penghasilan bersih / netto (A) x 2,5% = Zakat (B)
3. Penghasilan setelah zakat (C) = A - B
4. Besaran Pajak yang dibayar = C x pph 15%

Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi muslim laki-laki dan perempuan. Zakat juga menjadi salah satu rukun Islam, sehingga tidak sempurna Islam seseorang bila tidak menunaikan zakat.

Oleh karena itu, bila sudah memenuhi syarat dan rukun berzakat, yuk segera ditunaikan. Pembayaran zakat bisa dilakukan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Dan jangan lupa juga, simpan bukti pembayarannya karena bisa digunakan sebagai bukti untuk mengurangi beban pajak.

Mari sempurnakan ibadah dengan berzakat melalui BAZNAS Kota Yogyaakrta, cukup klik link berikut ini:

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →