Distribusi dan Penundaan Zakat Perusahaan: Hukum Memberi kepada Karyawan dan Menginvestasikannya
02/10/2025 | Penulis: Admin bidang 1
Distribusi dan Penundaan Zakat Perusahaan: Hukum Memberi kepada Karyawan dan Menginvestasikannya
a. Memberi zakat Kepada Karyawan Miskin
Pertanyaan:
Apakah zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan boleh langsung dibagikan kepada para karyawan yang miskin di perusahaan?
Jawaban:
Zakat adalah ibadah harta. Dalam setiap ibadah disyaratkan agar ikhlas karena Allah, tanpa ada sedikit pun hawa nafsu di sana. Allah berfirman:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah/89: 5).
Pemberian zakat kepada para pekerja di perusahaan dapat merusak nilai keikhlasan keimanan, karena bisa jadi tujuannya adalah memperkuat loyalitas para pekerja itu kepada perusahaan dan para rekan. Dan memberikan prioritas kepada para pekerja yang fakir terhadap orang-orang fakir lainnya tidak memiliki dalil yang kuat di dalam syariat.
Karena yang dimaksud dengan orang-orang yang terdekat di dalam syariat adalah para kerabat yang memiliki hubungan keluarga. Adapun sedekah, itu boleh diberikan kepada para pekerja.
b. Menunda Pembayaran Zakat dan Menginvestasikannya
Pertanyaan:
Apakah dibolehkan menunda zakat karena tidak adanya likuiditas untuk menunaikannya? Dan apakah zakat itu boleh diinvestasikan di dalam perusahaan, dan kemudian bagi hasilnya diberikan kepada orang-orang fakir?
Jawaban:
Ketika zakat diwajibkan, ia menjadi hutang yang harus ditunaikan kepada para mustahiknya. Diantaranya adalah orang-orang fakir dan miskin. Dengan penunaiannya harus disegerakan. Firman Allah :
“Maka berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah/2: 148)
Rasulullah bersabda:
Artinya: “.....Diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.” (HR. Muslim)
Dan huruf ‘athaf’ di dalam ‘dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka’ menunjukkan adanya keberlanjutan dan kesegeraan. Boleh ditunda tapi harus dalam kondisi-kondisi khusus, seperti jika dibawa ke negeri lain, atau untuk menunggu kerabat yang mustahik. Di dalam kondisi seperti ini, zakat itu harus disisihkan dan ditempatkan sebagai sebuah amanah, serta tidak boleh digunakan kecuali untuk para mustahik.
Disamping itu, harta zakat tidak boleh diinvestasikan kecuali setelah tercukupinya orang-orang yang menjadi mustahiknya, dan juga dalam kondisi-kondisi khusus yang semuanya dilakukan dengan batas-batas syariat yang ditetapkan oleh fikih prioritas (Fiqh al-Awlawiyaat).
Berdasarkan ini, para rekan di perusahaan wajib mengurus harta zakat yang harus dikeluarkan, sebagaimana mereka mengurus hutang-hutang yang wajib mereka bayar. Karena penundaan itu merupakan sebuah kezhaliman.
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan
Artikel Lainnya
Zakat Mal di Bulan Ramadan, Mengapa Pahalanya Berlipat Ganda?
5 Tips Kelola Emosi Saat Puasa
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Mengapa Marah Bisa Menghapus Pahala Puasa?
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
Rezeki Seret? Bisa Jadi Akibat Kurang Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
