Distribusi dan Penundaan Zakat Perusahaan: Hukum Memberi kepada Karyawan dan Menginvestasikannya
02/10/2025 | Penulis: Admin bidang 1
Distribusi dan Penundaan Zakat Perusahaan: Hukum Memberi kepada Karyawan dan Menginvestasikannya
a. Memberi zakat Kepada Karyawan Miskin
Pertanyaan:
Apakah zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan boleh langsung dibagikan kepada para karyawan yang miskin di perusahaan?
Jawaban:
Zakat adalah ibadah harta. Dalam setiap ibadah disyaratkan agar ikhlas karena Allah, tanpa ada sedikit pun hawa nafsu di sana. Allah berfirman:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah/89: 5).
Pemberian zakat kepada para pekerja di perusahaan dapat merusak nilai keikhlasan keimanan, karena bisa jadi tujuannya adalah memperkuat loyalitas para pekerja itu kepada perusahaan dan para rekan. Dan memberikan prioritas kepada para pekerja yang fakir terhadap orang-orang fakir lainnya tidak memiliki dalil yang kuat di dalam syariat.
Karena yang dimaksud dengan orang-orang yang terdekat di dalam syariat adalah para kerabat yang memiliki hubungan keluarga. Adapun sedekah, itu boleh diberikan kepada para pekerja.
b. Menunda Pembayaran Zakat dan Menginvestasikannya
Pertanyaan:
Apakah dibolehkan menunda zakat karena tidak adanya likuiditas untuk menunaikannya? Dan apakah zakat itu boleh diinvestasikan di dalam perusahaan, dan kemudian bagi hasilnya diberikan kepada orang-orang fakir?
Jawaban:
Ketika zakat diwajibkan, ia menjadi hutang yang harus ditunaikan kepada para mustahiknya. Diantaranya adalah orang-orang fakir dan miskin. Dengan penunaiannya harus disegerakan. Firman Allah :
“Maka berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah/2: 148)
Rasulullah bersabda:
Artinya: “.....Diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.” (HR. Muslim)
Dan huruf ‘athaf’ di dalam ‘dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka’ menunjukkan adanya keberlanjutan dan kesegeraan. Boleh ditunda tapi harus dalam kondisi-kondisi khusus, seperti jika dibawa ke negeri lain, atau untuk menunggu kerabat yang mustahik. Di dalam kondisi seperti ini, zakat itu harus disisihkan dan ditempatkan sebagai sebuah amanah, serta tidak boleh digunakan kecuali untuk para mustahik.
Disamping itu, harta zakat tidak boleh diinvestasikan kecuali setelah tercukupinya orang-orang yang menjadi mustahiknya, dan juga dalam kondisi-kondisi khusus yang semuanya dilakukan dengan batas-batas syariat yang ditetapkan oleh fikih prioritas (Fiqh al-Awlawiyaat).
Berdasarkan ini, para rekan di perusahaan wajib mengurus harta zakat yang harus dikeluarkan, sebagaimana mereka mengurus hutang-hutang yang wajib mereka bayar. Karena penundaan itu merupakan sebuah kezhaliman.
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan
Artikel Lainnya
Sabar dan Ikhlas dalam Menjalani Hidup: 10 Cara Bertahan Saat Terluka
Pentingnya Ikhlas dalam Beramal: Inilah Syarat Amal Diterima
Belajar Ikhlas Menerima Kenyataan Hidup: 7 Cara Menerima Tanpa Menyalahkan
Infak untuk Palestina: Wujud Kepedulian dan Persaudaraan Umat Islam
Shalat Sebagai Media Komunikasi Hamba dengan Allah: Menyapa Sang Pencipta di Setiap Sujud
5 Keutamaan Beramal Secara Ikhlas yang Membuka Pintu Rezeki

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

