WhatsApp Icon

Mengenal 8 Asnaf: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Apakah Serupa Seperti Golongan yang Berhak Menerima Fidyah & Kafarat?

17/03/2026  |  Penulis: Azka Atthaya K.H

Bagikan:URL telah tercopy
Mengenal 8 Asnaf: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Apakah Serupa Seperti Golongan yang Berhak Menerima Fidyah & Kafarat?

Mengenal 8 Asnaf: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Apakah Serupa Seperti Golongan yang Berhak

Dalam syariat Islam, penyaluran zakat tidak boleh dilakukan sembarangan. Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan (Asnaf) yang secara spesifik disebutkan sebagai penerima manfaat zakat:

  • Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.

  • Miskin: Orang yang memiliki harta atau penghasilan, namun tetap tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari yang layak.

  • Amil: Petugas atau lembaga yang mengelola pengumpulan dan pendistribusian zakat.

  • Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau mereka yang hatinya perlu dilunakkan agar semakin mantap dalam iman.

  • Riqab: Hamba sahaya atau budak (di era modern, ini sering dikontekstualisasikan untuk memerdekakan manusia dari perbudakan modern atau jeratan hutang yang menjajah).

  • Gharimin: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan dasar atau kemaslahatan umum, dan ia tidak sanggup melunasinya.

  • Fi Sabilillah: Orang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah demi kepentingan dakwah dan sosial.

  • Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang tujuannya bukan untuk maksiat.


Perbedaan Penerima Zakat, Fidyah, dan Kafarat

Meskipun semuanya merupakan bentuk ibadah harta (maliyah), sasarannya memiliki sedikit perbedaan teknis, yakni:

  • Zakat: Bersifat umum untuk 8 Asnaf di atas. Tujuannya adalah pemerataan ekonomi umat.

    • Contoh: Zakat Fitrah yang diberikan kepada keluarga miskin di lingkungan sekitar saat Idul Fitri.

  • Fidyah: Bentuk kompensasi bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar'i yang permanen atau berat. Penerima fidyah dikhususkan untuk Fakir dan Miskin.

    • Contoh: Seorang lansia yang sakit menahun membayar fidyah berupa makanan pokok kepada tetangga yang sangat kekurangan (miskin).

  • Kafarat: Denda yang dibayarkan karena melanggar suatu larangan agama (seperti melanggar sumpah atau berhubungan suami istri di siang hari Ramadan). Penerimanya juga difokuskan kepada Fakir dan Miskin.

    • Contoh: Seseorang yang melanggar sumpah atas nama Allah wajib memberi makan 10 orang miskin.


Tabel Ringkas Penerima dan Tujuan Zakat, Fidyah, Kafarat

KategoriGolongan PenerimaTujuan Utama
Zakat 8 Asnaf (Fakir, Miskin, Amil, dll) Mensucikan harta & kesejahteraan umat
Fidyah Fakir & Miskin saja Pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan
Kafarat Fakir & Miskin saja Penebus kesalahan/dosa tertentu

Agar zakat, fidyah, maupun kafaratmu tersalurkan dengan tepat sasaran, aman secara syar'i, dan transparan, yuk percayakan kepada lembaga resmi.

Baznas Kota Yogyakarta siap membantu kamu menyalurkan amanah untuk membantu warga Yogyakarta yang membutuhkan melalui program-program pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.

Salurkan Zakat & Sedekahmu sekarang:

  • Alamat: Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta.

  • Layanan Online: Kunjungi situs resmi baznas.jogjakota.go.id untuk kemudahan transaksi melalui transfer bank atau e-wallet.

Mari Salurkan Kebaikan Melalui Baznas Kota Yogyakarta! Barakallahu Fiikum^^

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →