WhatsApp Icon

Mengenal Kafarat Yamin: Cara Menebus Sumpah yang Terlanjur Dilanggar

16/03/2026  |  Penulis: Azka Atthaya K.H

Bagikan:URL telah tercopy
Mengenal Kafarat Yamin: Cara Menebus Sumpah yang Terlanjur Dilanggar

Mengenal Kafarat Yamin: Cara Menebus Sumpah yang Terlanjur Dilanggar

Pernahkah kamu berjanji atas nama Allah namun gagal menepatinya? Dalam Islam, sumpah bukan sekadar kata-kata. Jika sumpah tersebut dilanggar, ada konsekuensi hukum syariat yang disebut Kafarat Yamin.

Nah, lalu apa itu kafarat Yamin? Kafarat Yamin adalah denda penebus dosa bagi orang yang melanggar sumpah yang sah (atas nama Allah) untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Tujuannya adalah untuk membersihkan kembali tanggung jawab spiritual kita setelah terjadi pelanggaran janji.

Apakah ada pilihan cara pembayarannya? Dan bagaimana takarannya?

Sesuai dengan petunjuk Al-Qur'an, pembayaran kafarat yamin dilakukan secara berurutan. Pelanggar bisa memilih salah satu dari tiga opsi pertama, dan hanya boleh mengambil opsi terakhir jika benar-benar tidak mampu secara finansial.

Berikut rincian takaran untuk tahun 2026 berdasarkan standar Baznas Kota Yogyakarta:

Opsi Penebusan

Memberi Makan 10 Orang Miskin
Memberi 1 mud (± 7 ons) bahan pangan atau makanan siap saji yang layak untuk 10 orang.
Estimasi biaya (Yogyakarta): Rp600.000 (asumsi Rp60.000 per porsi makan layak)

Memberi Pakaian 10 Orang Miskin
Memberikan pakaian yang layak (setara 1 setel pakaian untuk shalat) kepada 10 orang.
Estimasi biaya: Rp1.500.000 - Rp2.000.000 (bervariasi)

Memerdekakan Seorang Budak
(Sudah tidak relevan untuk konteks zaman sekarang).

Berpuasa 3 Hari
Dilakukan jika 3 opsi di atas benar-benar tidak mampu dilakukan secara materi.


Catatan ya, untuk wilayah Kota Yogyakarta, pembayaran melalui uang tunai untuk memberi makan 10 orang miskin adalah metode yang paling praktis dan sering dipilih oleh masyarakat.

Sumber Ketentuan Kafarat Yamin

Informasi ini disusun berdasarkan sumber otoritatif berikut, jadi tak perlu ragu untuk mengikutinya^^:

Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 89:
"Maka kafaratnya (denda melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin... atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari."

SK Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026 mengenai standar nilai fidyah dan kafarat yang disesuaikan dengan inflasi harga pangan tahun 2026.

Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai konversi nilai makanan pokok ke dalam nilai rupiah.


Melanggar sumpah adalah beban bagi hati. Segerakan penyucian diri dengan menyalurkan kafarat Anda melalui lembaga yang tepat sasaran. Baznas Kota Yogyakarta siap membantu Anda mendistribusikan kafarat kepada mereka yang berhak (mustahik) di wilayah Jogja.

Untuk Layanan Muzakki Hubungi

???? Alamat: Komplek Balaikota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Muja Muju.

???? Layanan Digital:
???? Website: kotayogya.baznas.go.id
???? WhatsApp: 0821-4123-2770 (Hubungi petugas kami untuk konsultasi dan bantu menghitung denda sesuai pelanggaran Anda^^)

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →