WhatsApp Icon

Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)

17/03/2026  |  Penulis: Azka Atthaya K.H

Bagikan:URL telah tercopy
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)

Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)

Bagi seseorang yang memiliki kewajiban membayar kafarat karena pelanggaran berat (seperti hubungan suami-istri di siang hari Ramadan) dan secara fisik tidak mampu menjalankan puasa dua bulan berturut-turut, maka ia wajib memberi makan 60 orang miskin.

Namun, muncul pertanyaan: Berapa nominal uang yang harus dikeluarkan jika dikonversi di wilayah Kota Yogyakarta? Kalau menurut standar syariat sendiri kan 1 Mud, nah apakah benar akan bernilai seporsi makan yang layak?

Dalam literatur fiqh klasik, besaran makanan untuk satu orang miskin adalah 1 Mud (sekitar 675 gram atau 0,7 kg) bahan makanan pokok (kalau konteks Indonesia berarti beras). Namun, untuk kemaslahatan, para ulama kontemporer dan lembaga zakat sering mengonversinya menjadi makan siap saji (porsi lengkap) agar langsung bermanfaat bagi penerimanya.

Jadi, bagaimana estimasi perhitungannya untuk tahun 2026 ini? Berdasarkan ketetapan dan hasil survei harga pasar untuk standar makan layak di Kota Yogyakarta, nilai satu kali makan yang memadai adalah sebesar Rp25.000.

Berikut adalah simulasi yang akan saya sampaikan untuk mempermudah, disimak ya…^^

  • Kewajiban: Memberi makan 60 orang miskin.

  • Harga per porsi: Rp25.000 (Satu kali makan lengkap).

  • Total Perhitungannya: 60 orang x Rp25.000 = Rp1.500.000

Jadi, untuk menunaikan satu kali kafarat pelanggaran berat, estimasi dana yang perlu disiapkan adalah Rp1.500.000.

Informasi perhitungan di atas disusun berdasarkan literasi & sumber data berikut:

  • Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 7 Tahun 2023: Tentang Zakat Fitrah dan Fidyah yang menjadi acuan dasar penentuan nilai nominal uang sebagai pengganti makanan pokok.

  • Hasil Survei Harga Pasar Kota Yogyakarta: Nilai Rp25.000 adalah angka rata-rata harga makanan siap saji yang layak (nasi, lauk pauk, sayur, dan air mineral) di wilayah DIY.

  • Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji: Digunakan sebagai dasar hukum urutan kewajiban kafarat (Memerdekakan budak > Puasa 2 bulan > Memberi makan 60 orang miskin).

Mengapa Membayar Lewat Baznas Kota Yogyakarta? Membayar kafarat dalam bentuk uang melalui lembaga resmi jauh lebih terjamin karena:

  • Tepat Sasaran. Baznas memiliki database fakir miskin di Kota Yogyakarta (Mustahik) yang valid.

  • Distribusi Merata: Dana tersebut akan dikelola untuk menyediakan makanan bagi 60 orang miskin yang berbeda.

  • Sah Secara Syariat: Anda akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai bukti sah penunaian kewajiban.

Mari segera tunaikan kewajiban dan bersihkan diri dari dosa pelanggaran syariat. Baznas Kota Yogyakarta siap membantu menyalurkan kafarat Anda secara profesional.^^

Layanan pembayaran mudah dapat klik disini: kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

Atau butuh bantuan hitung maupun konsultasi? Hubungi mimin di WhatsApp Amil berikut ini yaw^^ (0821-4123-2770)

Jangan menunda kewajiban, karena setiap hari yang berlalu adalah kesempatan untuk memperbaiki diri. Semoga Allah menerima taubat kita semua.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah

Editor: Banyu Bening

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →