Apa Itu Shalat Kafarat
29/03/2024 | Penulis: Adhitya Alfath Alfadholi
Baznas Jogja
Shalat Kafarat, yang juga dikenal sebagai shalat al-bara’ah, adalah shalat yang dimaksudkan untuk mengganti shalat fardhu yang telah ditinggalkan atau tidak sah sebelumnya. Biasanya dilakukan setelah shalat Jumat, pada hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan.
Dari tahun ke tahun di akhir bulan ramadhan, selalu ada diskusi tentang tradisi shalat kafarat yang dilakukan dengan 17 rakaat shalat fardhu ini. Bahkan terdapat keterangan mengenai sholat kafarat ini dapat digunakan untuk mengganti sholat yang telah ditinggalkan selama tujuh puluh tahun atau melengkapi kekurangan sholat yang disebabkan oleh waswas atau faktor lain. Nah bagaimana pendapat para ulama mengenai shalat kafarat ini? Berikut ini beberapa pendapat para ulama terkait shalat kafarat :
- Pendapat yang melarang shalat kafarat
Dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa melakukan shalat kafarat pada hari Jumat akhir Ramadhan adalah haram, bahkan kufur. “Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan shalat Jumat, mereka meyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar”. Kemudian pendapat tersebut direspon dalam Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Syekh Abdul Hamid al-Syarwani menyatakan bahwa seluruh mazhab menentang shalat kafarat. - Pendapat yang memperbolehkan shalat kafarat
Pendapat Al-Qadli Husain adalah dasar dari beberapa ulama yang memperbolehkan sholat kafarat ini. Beliau memperbolehkan shalat kafarat dilakukan untuk mengganti shalat fardhu yang pernah ditinggalkan atau diragukan. Kemudian menurut Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadrami, jika ada tanggungan sholat wajib yang tidak dilakukan sebelumnya, maka praktek sholat kafarat ini menjadi wajib. Selain itu, beberapa ulama memperbolehkan shalat kafarat dengan alasan banyak umat muslim yang ragu dengan shalat yang sudah dilakukan. Adapun menurut faktor sejarah menunjukkan bahwa shalat kafarat dilakukan secara berjamaah di Yaman pada masa Sayyidi Syekh Fakr Al-Wujud.
Berita Lainnya
Muhammad Zainut Taqwa, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Hadroh
19/09/2025 | Admin bidang 1
Penerima Beasiswa BAZNAS Yogyakarta, Lafifuddin Hammam, Raih Juara 2 MHQ Putra
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Umar Furqon Sholahuddin, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta, Raih Juara 3 MHQ Putra
17/09/2025 | H. Misbahrudin S.Ag., M.M
Abdurrahman Rafa Bilfaqih, Kader Berprestasi, Raih Juara 1 MTQ Pelajar se-Kemantren Kotagede
19/09/2025 | Admin bidang 1
Dalam Sepekan, 12 Anak Penerima Beasiswa Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Kejuaraan MTQ dan PKM.
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ Putri Tingkat Kota Yogyakarta
17/09/2025 | Salsa Fateha

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS