Apakah Seorang Istri Wajib Membayar Zakat Fitrah Sendiri atau Ditanggung Suami?
26/03/2025 | Penulis: admin
Apakah Seorang Istri Wajib Membayar Zakat Fitrah Sendiri atau Ditanggung Suami?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta pada akhir Ramadan. Namun, muncul pertanyaan apakah seorang istri harus membayar zakat fitrah sendiri atau tanggung jawab ini jatuh kepada suami?
Dalam Islam, kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah bagi dirinya dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya, termasuk istri. Oleh karena itu, jika seorang istri tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan suami, maka suamilah yang wajib membayarkan zakat fitrahnya.
Namun, jika seorang istri memiliki penghasilan sendiri dan mampu membayar zakat fitrah, maka ia boleh membayarkannya sendiri. Meski begitu, jika suami tetap ingin menanggungnya, hal ini diperbolehkan dan bahkan lebih dianjurkan dalam semangat kebersamaan keluarga.
Dalam kasus perpisahan atau perceraian sebelum Idulfitri, maka tanggung jawab pembayaran zakat fitrah kembali kepada individu masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kewajiban ini agar dapat melaksanakannya dengan benar.
====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →