Apakah Seorang Istri Wajib Membayar Zakat Fitrah Sendiri atau Ditanggung Suami?
26/03/2025 | Penulis: admin
Apakah Seorang Istri Wajib Membayar Zakat Fitrah Sendiri atau Ditanggung Suami?
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta pada akhir Ramadan. Namun, muncul pertanyaan apakah seorang istri harus membayar zakat fitrah sendiri atau tanggung jawab ini jatuh kepada suami?
Dalam Islam, kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah bagi dirinya dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya, termasuk istri. Oleh karena itu, jika seorang istri tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan suami, maka suamilah yang wajib membayarkan zakat fitrahnya.
Namun, jika seorang istri memiliki penghasilan sendiri dan mampu membayar zakat fitrah, maka ia boleh membayarkannya sendiri. Meski begitu, jika suami tetap ingin menanggungnya, hal ini diperbolehkan dan bahkan lebih dianjurkan dalam semangat kebersamaan keluarga.
Dalam kasus perpisahan atau perceraian sebelum Idulfitri, maka tanggung jawab pembayaran zakat fitrah kembali kepada individu masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kewajiban ini agar dapat melaksanakannya dengan benar.
====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →