BAZNAS KOTA YOGYAKARTA GELAR MUSYAWARAH KERJA TAHUN 2024/1445
31/01/2024 | Penulis: Hamba Allah pkl

Hartaberkahsakinah
Amanah UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, menyebutkan tugas pokok BAZNAS Kota Yogyakarta melakukan pengelolaan zakat, dengan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban. Hal tersebut disampaikan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H.Syamsul Azhari saat memberikan arahan pembukaan Musyawarah Kerja (Musyker) BAZNAS Kota Yk, Senin 3 Rajab 1445 (15/1/2024) di gedung DIN, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, di ikuti Pimpinan dan Pelaksana.
Setelah rencna kerja disusun dalam RKAT, melalui Musyker ini di susun time line dan tim schedule kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Pentasharufan Dana (RPD) dan Sasaran Mutu (SM). "Sehingga dengan 3 perangkat pokok tersebut (RKAT, RPD, SM), maka tugas pokok dan fungsi dapat dijalankan dengan baik", pungkasnya.
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
Jalan Sehat Funwalk Warnai Milad ke-25 BAZNAS, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Fidyah Awal Tahun 2026: Kisah Pemuda yang Menemukan Ketenangan Melalui Berbagi Awal Tahun sebagai Ruang Refleksi Spiritual
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 kepada Wali Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-25, Momentum Syukur dan Penguatan Pengabdian Umat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
