WhatsApp Icon

BAZNAS KOTA YOGYAKARTA GELAR MUSYAWARAH KERJA TAHUN 2024/1445

31/01/2024  |  Penulis: Hamba Allah pkl

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA GELAR MUSYAWARAH KERJA TAHUN 2024/1445

Hartaberkahsakinah

Amanah UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, menyebutkan tugas pokok BAZNAS Kota Yogyakarta melakukan pengelolaan zakat, dengan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban. Hal tersebut disampaikan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H.Syamsul Azhari saat memberikan arahan pembukaan Musyawarah Kerja (Musyker) BAZNAS Kota Yk, Senin 3 Rajab 1445 (15/1/2024) di gedung DIN, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, di ikuti Pimpinan dan Pelaksana.

Setelah rencna kerja disusun dalam RKAT, melalui Musyker ini di susun time line dan tim schedule kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Pentasharufan Dana (RPD) dan Sasaran Mutu (SM). "Sehingga dengan 3 perangkat pokok tersebut (RKAT, RPD, SM), maka tugas pokok dan fungsi dapat dijalankan dengan baik", pungkasnya.

================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat