BAZNAS KOTA YOGYAKARTA GELAR MUSYAWARAH KERJA TAHUN 2024/1445
31/01/2024 | Penulis: Hamba Allah pkl

Hartaberkahsakinah
Amanah UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, menyebutkan tugas pokok BAZNAS Kota Yogyakarta melakukan pengelolaan zakat, dengan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban. Hal tersebut disampaikan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H.Syamsul Azhari saat memberikan arahan pembukaan Musyawarah Kerja (Musyker) BAZNAS Kota Yk, Senin 3 Rajab 1445 (15/1/2024) di gedung DIN, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, di ikuti Pimpinan dan Pelaksana.
Setelah rencna kerja disusun dalam RKAT, melalui Musyker ini di susun time line dan tim schedule kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Pentasharufan Dana (RPD) dan Sasaran Mutu (SM). "Sehingga dengan 3 perangkat pokok tersebut (RKAT, RPD, SM), maka tugas pokok dan fungsi dapat dijalankan dengan baik", pungkasnya.
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
Siswa SMA N 11 Yogyakarta Salurkan Donasi Banjir Sumatera Senilai Rp8.300.000 Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa
Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Barat salurkan donasi Banjir Sumatra senilai Rp17.310.000 melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kenes Leather Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kemenag Kota Yogyakarta Gelar Musyawarah Persiapan HAB ke-80, Baznas Kota Yogyakarta Siap Perkuat Sinergi Pelayanan Umat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
