BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Musyawarah Koordinasi Bidang Pendistribusian dan Pemberdayaan BAZNAS se-DIY
14/02/2025 | Penulis: Amil
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Musyawarah Koordinasi Bidang Pendistribusian dan Pemberdayaan
Yogyakarta, 13 Februari 2025/14 Sya'ban 1446H – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Musyawarah Koordinasi dan Evaluasi (Musykoord) Bidang II (Pendistribusian dan Pemberdayaan) di Kantor BAZNAS DIY. Musyawarah dihadiri perwakilan BAZNAS Kabupaten/Kota se-DIY membahas strategi optimalisasi pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk tahun 2025/1446. Dari BAZNAS Kota Yogyakarta, hadir Wakil Ketua IV Dr. Adi Soeprapto, S.Sos., M.Si dan Pelaksana Bidang II Nurul Istiqomah, SE.
Dalam pertemuan ini, disepakati bahwa pada tahun 2025/1446 akan ada penambahan empat titik Kampung Berkah. Kampung Berkah merupakan program unggulan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendistribusian dan pemberdayaan dana ZIS DSKL yang tepat sasaran.
Salah satu fokus utama dalam Musykoord adalah penanggulangan kemiskinan di Kota Yogyakarta. Tercatat ada tiga Kemantren yang masuk dalam lokus penanggulangan kemiskinan, yaitu Gondomanan, Umbulharjo, dan Danurejan. Oleh karena itu, BAZNAS se-DIY diberikan kesempatan untuk mengusulkan kelurahan yang akan dijadikan titik Kampung Berkah berdasarkan surat lokus yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY.
Proses pemilihan Kampung Berkah akan dilakukan melalui assessment dan komunikasi dengan pemangku wilayah terkait. Hal ini bertujuan untuk menggali kebutuhan riil masyarakat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kelurahan tersebut tergolong dalam kategori miskin. Dengan pendekatan berbasis data ini, diharapkan program Kampung Berkah dapat memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Selain itu, dalam pembahasan terkait keberlanjutan Kampung Berkah yang telah berjalan, disepakati bahwa setiap Kampung Berkah yang aktif harus memiliki perwakilan lansia yang mendapatkan bantuan seumur hidup. Jika ada penerima bantuan lansia yang meninggal dunia, maka diperbolehkan untuk mengusulkan penggantinya agar manfaat bantuan tetap berkelanjutan.
Musykoord juga membahas distribusi zakat fitrah yang bersumber dari BAZNAS Pusat. Hingga saat ini, belum ada kepastian jumlah zakat fitrah yang akan diterima BAZNAS DIY untuk didistribusikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap BAZNAS Kabupaten/Kota diharapkan tetap bersiap untuk mendukung distribusi zakat fitrah secara optimal ketika alokasi telah ditetapkan.
Pada kesempatan ini, juga diputuskan bahwa program Rumah Layak Huni (RLH) selanjutnya akan difokuskan untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo. Program RLH ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dalam mendapatkan hunian yang layak serta meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.
Musykoord Bidang II ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan kebijakan pendistribusian dan pemberdayaan dana ZIS di wilayah DIY. Dengan sinergi yang kuat antara BAZNAS Kabupaten/Kota, diharapkan program-program yang dicanangkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Festival Anak Soleh di Kulon Progo
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Siswa SMA N 11 Yogyakarta Salurkan Donasi Banjir Sumatera Senilai Rp8.300.000 Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Donasi Pakaian Layak Pakai untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui KODIM 0734/Kota Yogyakarta
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
