BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Penerimaan Kunjungan Kajian Banding Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur
12/09/2024 | Penulis: Amil
Kunjungan Kajian Banding Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Kajian banding tentang Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL). Kunjungan diterima Plt. Ka.Bag. Kesra Setda Kota Yogyakarta, Subarjilan, SIP, M.Si, Jum'at, 18 Shafar 1446 (23/8). Sementara dari Pemkab Panajam Paser Utara, Kabag. Hukum Pitono, SH, MH, Kabag. Kesra Drs. Daud, dan Ketua BAZNAS Kab. Panajam Paser Utara, Rifai Remba, Lc.
Ketua BAZNAS Kota Jogja, Drs.H. Syamsul Azhari, menuturkan dalam penguatan tata kelola ZIS DSKL, Walikota Yogyakarta telah mengeluarkan Perwal 47/2022. Selain Perwal juga hibah APBD, Kantor dan kendaraan dinas. Atas dukungan tersebut BAZNAS Kota Jogja setiap tahun meraih indeks zakat nasional (IZN) dimensi makro nilai tertinggi tingkat DIY dan nasional. Turut mendampingi Sekretaris BAZNAS Kota Jogja, H.Misbahrudin.
#TentramnyaMuzakiBahagianyaMustahiq
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
#BaznasKotaYogyakarta
Tunaikan zakat, infaq, sedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Ambil 575 Kg Sedekah Sayur dari Ngablak Magelang
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 kepada Wali Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
