Bolehkah Menyalurkan Zakat untuk Anak Yatim?
11/03/2025 | Penulis: admin
Bolehkah Menyalurkan Zakat untuk Anak Yatim?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Salah satu bentuk penyaluran zakat yang sangat dianjurkan adalah kepada anak yatim.
Zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT dan untuk membersihkan harta. Sementara itu, anak yatim adalah anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya. Dalam konteks zakat, anak yatim sering kali berada dalam kondisi ekonomi yang sulit dan memerlukan bantuan.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menekankan pentingnya memperhatikan anak yatim. Salah satu ayat yang relevan adalah,
"Dan berikanlah hak-hak mereka kepada anak-anak yatim, dan janganlah kamu mengganti yang baik dengan yang buruk." (QS. Al-Baqarah: 220).
Ayat ini menunjukkan bahwa anak yatim memiliki hak yang harus dipenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan dari orang-orang yang mampu. Zakat adalah salah satu cara untuk memenuhi hak tersebut.
Rasulullah SAW juga memberikan penekanan yang kuat mengenai pentingnya menjaga dan membantu anak yatim. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda,
"Saya dan orang yang mengurus anak yatim di surga seperti ini," sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari tengahnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan betapa mulianya tindakan menjaga dan membantu anak yatim, dan memberikan zakat kepada mereka adalah salah satu cara untuk melakukannya.
Menyalurkan zakat kepada anak yatim adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Anak yatim sering kali tidak memiliki sumber penghidupan yang memadai setelah kehilangan orang tua mereka. Dengan memberikan zakat, kita membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang disebut sebagai asnaf. Salah satu golongan tersebut adalah orang-orang yang fakir dan miskin. Anak yatim sering kali termasuk dalam kategori ini, sehingga mereka berhak menerima zakat. Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menyebutkan, "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang berhak menarik hati mereka, untuk memerdekakan budak, untuk membayar utang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan."
Menyalurkan zakat kepada anak yatim tidak hanya memenuhi kewajiban zakat, tetapi juga mendatangkan pahala yang besar. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik rumah adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan baik." (HR. Ahmad). Hadis ini menunjukkan bahwa memperlakukan anak yatim dengan baik, termasuk memberikan zakat kepada mereka, adalah tindakan yang sangat dianjurkan.
Berdasarkan dalil-dalil yang ada, dapat disimpulkan bahwa menyalurkan zakat untuk anak yatim adalah tindakan yang diperbolehkan dan sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan memberikan zakat kepada anak yatim, kita tidak hanya memenuhi kewajiban zakat, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Menjaga dan membantu anak yatim adalah amal yang mulia dan mendatangkan pahala yang besar di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, mari kita salurkan zakat kita kepada anak yatim dan berikan mereka harapan untuk masa depan yang lebih baik.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1
Najwa Qothrunada, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Syarhil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
PUSDIKLAT BAZNAS Gelar Pengukuhan Peserta Pelatihan Kompetensi Kebencanaan, Gus Munir Wakili BAZNAS Kota Yogyakarta
15/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Penerima Beasiswa BAZNAS Yogyakarta, Lafifuddin Hammam, Raih Juara 2 MHQ Putra
17/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS