Cara membayar kafarat jima
25/03/2024 | Penulis: Adhitya Alfath Alfadholi
Baznas Jogja
Kafarat jima atau fidyah berhubungan dengan tindakan yang harus diambil oleh seseorang yang melakukan hubungan seksual selama puasa Ramadan atau dalam keadaan suci. Dalam Islam, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran dan dapat diatasi dengan membayar fidyah kepada mereka yang membutuhkannya sebagai bentuk penebusan dosa.
Proses membayar kafarat jima melibatkan langkah-langkah tertentu yang harus diikuti dengan seksama. Pertama-tama, seseorang perlu memastikan bahwa dia tidak mampu untuk berpuasa selama sebulan penuh karena alasan yang sah seperti sakit atau kelemahan fisik. Ini adalah syarat utama untuk membayar kafarat jima.
Kedua, seseorang harus menentukan jumlah fidyah yang harus dibayar. Fidyah untuk kafarat jima biasanya setara dengan memberi makan seorang miskin selama satu hari penuh. Ini dapat diukur dengan nilai makanan pokok atau sejumlah uang yang setara.
Setelah menentukan jumlah fidyah yang harus dibayar, langkah berikutnya adalah menemukan orang miskin yang layak menerima fidyah tersebut. Memberikan fidyah kepada orang miskin adalah suatu amal yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan ini merupakan kesempatan untuk mendapatkan pahala dan mendekatkan diri kepada Allah.
Terakhir, seseorang perlu memberikan fidyah kepada orang miskin tersebut dengan ikhlas dan penuh keikhlasan. Tindakan ini harus dilakukan tanpa pamrih atau rasa sombong, tetapi sebagai cara untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dan mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.
Dalam menjalankan kewajiban membayar kafarat jima, seseorang juga sebaiknya berpikir untuk merenungkan dosa yang telah dilakukan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut di masa depan. Hal ini merupakan bagian dari proses taubat dan penyesalan yang seharusnya diiringi dengan tindakan nyata untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah.
Dengan membayar kafarat jima sesuai dengan tuntunan agama, seseorang dapat mendapatkan pengampunan dari Allah SWT dan memperbaiki hubungan spiritualnya dengan-Nya. Selain itu, tindakan ini juga dapat membantu orang-orang yang membutuhkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam Islam, kafarat jima bukan hanya sekedar kewajiban untuk membayar fidyah, tetapi juga merupakan peluang untuk memperbaiki diri, mendapatkan pengampunan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk melaksanakan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan ketulusan, serta dengan harapan mendapat ridha dan pahala dari-Nya.
Berita Lainnya
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Prestasi Gemilang Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta di Ajang Pelajar Muslim
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-25, Momentum Syukur dan Penguatan Pengabdian Umat
Diterima Infak Kemanusiaan Bencana Banjir Aceh dan Sumatra dari Ikatan Wanita BANK DIY Senilai Rp5 juta
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
