Fidyah dan Teknologi: Menyikapi Berbagai Cara Pembayaran Online yang Diterima dalam Islam
08/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Teknologi
Di era digital saat ini, pembayaran fidyah semakin mudah dilakukan melalui berbagai platform online.
Fidyah, yang merupakan kompensasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, kini dapat dibayarkan dengan cepat dan efisien.
Namun, penting untuk memahami cara pembayaran yang sah dan diterima dalam Islam.
Metode Pembayaran Fidyah Secara Online
1. Transfer Bank
Banyak lembaga zakat dan organisasi sosial menyediakan rekening bank untuk pembayaran fidyah.
Umat Islam dapat mentransfer dana langsung ke rekening tersebut, memastikan bahwa fidyah sampai kepada yang berhak.
2. Aplikasi Mobile
Berbagai aplikasi keuangan dan zakat kini menawarkan fitur pembayaran fidyah.
Pengguna dapat memilih jumlah yang ingin dibayarkan dan langsung menyalurkannya kepada penerima yang membutuhkan.
3. Website Resmi Lembaga Zakat
Banyak lembaga zakat memiliki situs web yang memungkinkan pembayaran fidyah secara online.
Pengguna dapat melakukan pembayaran dengan mudah dan mendapatkan bukti transaksi.
Keabsahan Pembayaran Fidyah Online
Pembayaran fidyah secara online dianggap sah selama memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Islam, seperti memastikan bahwa dana disalurkan kepada orang miskin atau lembaga yang terpercaya.
Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184), yang menekankan pentingnya menyalurkan fidyah kepada yang berhak.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Fatwa MUI tentang pembayaran fidyah dan zakat secara online.
3. Artikel dan penelitian mengenai penggunaan teknologi dalam ibadah Islam.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
