Fidyah dan Teknologi: Menyikapi Berbagai Cara Pembayaran Online yang Diterima dalam Islam
08/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Teknologi
Di era digital saat ini, pembayaran fidyah semakin mudah dilakukan melalui berbagai platform online.
Fidyah, yang merupakan kompensasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, kini dapat dibayarkan dengan cepat dan efisien.
Namun, penting untuk memahami cara pembayaran yang sah dan diterima dalam Islam.
Metode Pembayaran Fidyah Secara Online
1. Transfer Bank
Banyak lembaga zakat dan organisasi sosial menyediakan rekening bank untuk pembayaran fidyah.
Umat Islam dapat mentransfer dana langsung ke rekening tersebut, memastikan bahwa fidyah sampai kepada yang berhak.
2. Aplikasi Mobile
Berbagai aplikasi keuangan dan zakat kini menawarkan fitur pembayaran fidyah.
Pengguna dapat memilih jumlah yang ingin dibayarkan dan langsung menyalurkannya kepada penerima yang membutuhkan.
3. Website Resmi Lembaga Zakat
Banyak lembaga zakat memiliki situs web yang memungkinkan pembayaran fidyah secara online.
Pengguna dapat melakukan pembayaran dengan mudah dan mendapatkan bukti transaksi.
Keabsahan Pembayaran Fidyah Online
Pembayaran fidyah secara online dianggap sah selama memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Islam, seperti memastikan bahwa dana disalurkan kepada orang miskin atau lembaga yang terpercaya.
Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184), yang menekankan pentingnya menyalurkan fidyah kepada yang berhak.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Fatwa MUI tentang pembayaran fidyah dan zakat secara online.
3. Artikel dan penelitian mengenai penggunaan teknologi dalam ibadah Islam.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
