Fidyah dan Zakat Fitrah: Perbedaan dan Persamaannya
19/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah dan Zakat Fitrah: Perbedaan dan Persamaannya
Fidyah dan zakat fitrah adalah dua bentuk ibadah yang berkaitan dengan kewajiban seorang Muslim dalam membantu sesama, khususnya fakir miskin. Keduanya sering kali dianggap mirip karena sama-sama berupa pemberian makanan atau harta, namun sebenarnya memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan, hukum, dan penerima manfaatnya.
Persamaan antara Fidyah dan Zakat Fitrah
-
Tujuan Sosial – Baik fidyah maupun zakat fitrah bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka.
-
Dibayarkan dalam Bentuk Makanan Pokok – Kedua ibadah ini lebih dianjurkan untuk diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau bahan pangan lain yang lazim dikonsumsi.
-
Dibayarkan pada Waktu Tertentu – Fidyah biasanya dibayarkan selama atau setelah Ramadhan oleh orang yang tidak mampu berpuasa, sedangkan zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri.
Perbedaan antara Fidyah dan Zakat Fitrah
| Aspek | Fidyah | Zakat Fitrah |
|---|---|---|
| Hukum | Wajib bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya | Wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan di malam Idul Fitri |
| Penerima | Fakir miskin | Fakir miskin, amil zakat, mualaf, dan golongan yang berhak menerima zakat |
| Cara Pembayaran | Dapat berupa makanan pokok atau uang setara dengan harga makanan | Umumnya berupa makanan pokok, meskipun ada pendapat yang memperbolehkan dalam bentuk uang |
| Waktu Pembayaran | Selama atau setelah bulan Ramadhan |
Wajib dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri
|
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Rumah Layak Huni untuk Warga Kemantren Ngampilan
Workshop Manasik Zakat: Wali Kota Apresiasi Profesionalisme dan Transparansi BAZNAS Kota Yogyakarta
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Karyawan dan Karyawati Muslim Se-Setda Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Kolaborasi dengan Arfa Barber dalam Kegiatan “Gantengin Jogja 2: Bersyukur”

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

