Fidyah dan Zakat Fitrah: Perbedaan dan Persamaannya
19/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah dan Zakat Fitrah: Perbedaan dan Persamaannya
Fidyah dan zakat fitrah adalah dua bentuk ibadah yang berkaitan dengan kewajiban seorang Muslim dalam membantu sesama, khususnya fakir miskin. Keduanya sering kali dianggap mirip karena sama-sama berupa pemberian makanan atau harta, namun sebenarnya memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan, hukum, dan penerima manfaatnya.
Persamaan antara Fidyah dan Zakat Fitrah
-
Tujuan Sosial – Baik fidyah maupun zakat fitrah bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka.
-
Dibayarkan dalam Bentuk Makanan Pokok – Kedua ibadah ini lebih dianjurkan untuk diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau bahan pangan lain yang lazim dikonsumsi.
-
Dibayarkan pada Waktu Tertentu – Fidyah biasanya dibayarkan selama atau setelah Ramadhan oleh orang yang tidak mampu berpuasa, sedangkan zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri.
Perbedaan antara Fidyah dan Zakat Fitrah
| Aspek | Fidyah | Zakat Fitrah |
|---|---|---|
| Hukum | Wajib bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya | Wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan di malam Idul Fitri |
| Penerima | Fakir miskin | Fakir miskin, amil zakat, mualaf, dan golongan yang berhak menerima zakat |
| Cara Pembayaran | Dapat berupa makanan pokok atau uang setara dengan harga makanan | Umumnya berupa makanan pokok, meskipun ada pendapat yang memperbolehkan dalam bentuk uang |
| Waktu Pembayaran | Selama atau setelah bulan Ramadhan |
Wajib dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri
|
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
