Fidyah di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Implementasinya dalam Undang-Undang
19/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Hukum, Implementasi
Fidyah merupakan istilah dalam Islam yang merujuk pada kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh.
Dalam konteks hukum di Indonesia, fidyah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agama dan sosial.
Dasar Hukum Fidyah
1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
2. Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mencakup ketentuan mengenai fidyah bagi jemaah haji yang tidak dapat melaksanakan puasa.
Implementasi
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.
Dalam praktiknya, banyak lembaga zakat dan organisasi sosial yang mengelola pengumpulan dan distribusi fidyah kepada yang berhak, seperti fakir miskin.
Fidyah bukan hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga diakui secara hukum di Indonesia.
Hal ini menunjukkan pentingnya integrasi antara nilai-nilai agama dan hukum positif dalam masyarakat.
Sumber:
1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2. Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
3. Buku "Hukum Islam di Indonesia" oleh M. Natsir.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
