Fidyah di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Implementasinya dalam Undang-Undang
19/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Hukum, Implementasi
Fidyah merupakan istilah dalam Islam yang merujuk pada kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh.
Dalam konteks hukum di Indonesia, fidyah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agama dan sosial.
Dasar Hukum Fidyah
1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
2. Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mencakup ketentuan mengenai fidyah bagi jemaah haji yang tidak dapat melaksanakan puasa.
Implementasi
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.
Dalam praktiknya, banyak lembaga zakat dan organisasi sosial yang mengelola pengumpulan dan distribusi fidyah kepada yang berhak, seperti fakir miskin.
Fidyah bukan hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga diakui secara hukum di Indonesia.
Hal ini menunjukkan pentingnya integrasi antara nilai-nilai agama dan hukum positif dalam masyarakat.
Sumber:
1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2. Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
3. Buku "Hukum Islam di Indonesia" oleh M. Natsir.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-25, Momentum Syukur dan Penguatan Pengabdian Umat
Prestasi Gemilang Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta di Ajang Pelajar Muslim
BAZNAS Kota Yogyakarta Ambil 575 Kg Sedekah Sayur dari Ngablak Magelang
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

