Fidyah: Lebih Utama Dibayarkan di Bulan Ramadan atau di Luar Ramadan?
19/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah: Lebih Utama Dibayarkan di Bulan Ramadan atau di Luar Ramadan?
Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, muncul pertanyaan, apakah lebih utama membayar fidyah di bulan Ramadan atau di luar Ramadan?
Membayar Fidyah di Bulan Ramadan
Sebagian ulama berpendapat bahwa membayar fidyah di bulan Ramadan memiliki keutamaan tersendiri karena:
-
Menyesuaikan dengan Waktu Puasa – Ramadan adalah bulan di mana kewajiban puasa berlangsung, sehingga membayar fidyah pada bulan ini dianggap lebih tepat waktu.
-
Keberkahan Ramadan – Ramadan adalah bulan penuh berkah dan pahala dilipatgandakan, sehingga menunaikan fidyah pada bulan ini diyakini membawa keutamaan tambahan.
-
Membantu Fakir Miskin Selama Ramadan – Fakir miskin membutuhkan lebih banyak bantuan selama Ramadan untuk memenuhi kebutuhan berbuka dan sahur.
Membayar Fidyah di Luar Ramadan
Sebagian ulama lainnya memperbolehkan bahkan menganjurkan pembayaran fidyah di luar Ramadan dengan alasan:
-
Fidyah Bisa Dibayarkan Kapan Saja – Tidak ada ketentuan wajib dalam Islam bahwa fidyah harus dibayarkan di bulan Ramadan.
-
Fleksibilitas dalam Penyaluran – Membayar fidyah di luar Ramadan memungkinkan distribusi yang lebih merata kepada fakir miskin yang membutuhkannya sepanjang tahun.
-
Menghindari Penumpukan Donasi di Ramadan – Karena banyaknya amal yang dilakukan di bulan Ramadan, membayar fidyah di luar Ramadan bisa membantu penyebaran bantuan lebih luas.
Waktu yang Paling Dianjurkan
Dalam Islam, fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah seseorang yakin tidak bisa berpuasa. Artinya, fidyah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan atau setelah bulan Ramadan selesai, asalkan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
