Fidyah: Lebih Utama Dibayarkan di Bulan Ramadan atau di Luar Ramadan?
19/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah: Lebih Utama Dibayarkan di Bulan Ramadan atau di Luar Ramadan?
Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, muncul pertanyaan, apakah lebih utama membayar fidyah di bulan Ramadan atau di luar Ramadan?
Membayar Fidyah di Bulan Ramadan
Sebagian ulama berpendapat bahwa membayar fidyah di bulan Ramadan memiliki keutamaan tersendiri karena:
-
Menyesuaikan dengan Waktu Puasa – Ramadan adalah bulan di mana kewajiban puasa berlangsung, sehingga membayar fidyah pada bulan ini dianggap lebih tepat waktu.
-
Keberkahan Ramadan – Ramadan adalah bulan penuh berkah dan pahala dilipatgandakan, sehingga menunaikan fidyah pada bulan ini diyakini membawa keutamaan tambahan.
-
Membantu Fakir Miskin Selama Ramadan – Fakir miskin membutuhkan lebih banyak bantuan selama Ramadan untuk memenuhi kebutuhan berbuka dan sahur.
Membayar Fidyah di Luar Ramadan
Sebagian ulama lainnya memperbolehkan bahkan menganjurkan pembayaran fidyah di luar Ramadan dengan alasan:
-
Fidyah Bisa Dibayarkan Kapan Saja – Tidak ada ketentuan wajib dalam Islam bahwa fidyah harus dibayarkan di bulan Ramadan.
-
Fleksibilitas dalam Penyaluran – Membayar fidyah di luar Ramadan memungkinkan distribusi yang lebih merata kepada fakir miskin yang membutuhkannya sepanjang tahun.
-
Menghindari Penumpukan Donasi di Ramadan – Karena banyaknya amal yang dilakukan di bulan Ramadan, membayar fidyah di luar Ramadan bisa membantu penyebaran bantuan lebih luas.
Waktu yang Paling Dianjurkan
Dalam Islam, fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah seseorang yakin tidak bisa berpuasa. Artinya, fidyah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan atau setelah bulan Ramadan selesai, asalkan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 Lomba Adzan Nasional
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Prestasi yang Bersemi dari Zakat, Kader Tahfidz BAZNAS Raih Juara MTtQ Nasional
Prestasi Gemilang Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta di Ajang Pelajar Muslim
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-25, Momentum Syukur dan Penguatan Pengabdian Umat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

