Fidyah: Memberi Makan Orang Miskin ataukah Membayar dengan Uang?
19/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah: Memberi Makan Orang Miskin ataukah Membayar dengan Uang?
Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, muncul pertanyaan, apakah fidyah harus berupa makanan atau boleh dibayarkan dalam bentuk uang?
Fidyah dalam Bentuk Makanan
Mayoritas ulama sepakat bahwa fidyah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Berdasarkan ayat ini, fidyah yang dianjurkan adalah berupa makanan pokok, seperti beras, gandum, atau makanan siap saji yang cukup untuk satu kali makan bagi fakir miskin.
Fidyah dalam Bentuk Uang
Sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Hanafi, membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang dengan alasan kemudahan dan manfaat yang lebih luas bagi penerima. Dengan uang, fakir miskin bisa membeli makanan sesuai kebutuhannya. Namun, ada juga pendapat dari mazhab lain yang tetap menekankan pentingnya memberikan makanan secara langsung sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan hadis.
Cara Menyalurkan Fidyah
-
Jika dalam Bentuk Makanan
-
Fidyah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras atau makanan siap saji.
-
Dapat disalurkan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amal yang terpercaya.
-
-
Jika dalam Bentuk Uang
-
Jumlah uang yang diberikan harus setara dengan harga makanan yang seharusnya diberikan.
-
Sebaiknya diberikan kepada lembaga yang akan mengolahnya menjadi makanan bagi fakir miskin.
-
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
