Fidyah: Memberi Makan Orang Miskin ataukah Membayar dengan Uang?
19/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah: Memberi Makan Orang Miskin ataukah Membayar dengan Uang?
Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, muncul pertanyaan, apakah fidyah harus berupa makanan atau boleh dibayarkan dalam bentuk uang?
Fidyah dalam Bentuk Makanan
Mayoritas ulama sepakat bahwa fidyah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Berdasarkan ayat ini, fidyah yang dianjurkan adalah berupa makanan pokok, seperti beras, gandum, atau makanan siap saji yang cukup untuk satu kali makan bagi fakir miskin.
Fidyah dalam Bentuk Uang
Sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Hanafi, membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang dengan alasan kemudahan dan manfaat yang lebih luas bagi penerima. Dengan uang, fakir miskin bisa membeli makanan sesuai kebutuhannya. Namun, ada juga pendapat dari mazhab lain yang tetap menekankan pentingnya memberikan makanan secara langsung sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan hadis.
Cara Menyalurkan Fidyah
-
Jika dalam Bentuk Makanan
-
Fidyah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras atau makanan siap saji.
-
Dapat disalurkan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amal yang terpercaya.
-
-
Jika dalam Bentuk Uang
-
Jumlah uang yang diberikan harus setara dengan harga makanan yang seharusnya diberikan.
-
Sebaiknya diberikan kepada lembaga yang akan mengolahnya menjadi makanan bagi fakir miskin.
-
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
